Berita Balikpapan Terkini
Pasca Terjerat Hukum Karena Kasus Pencabulan, Oknum Dosen AL Gandeng 2 Pengacara di Balikpapan
Salah seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisial AL (44) kini jadi tahanan Polres Penajam Paser Utara
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Salah seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisial AL (44) kini jadi tahanan Polres Penajam Paser Utara
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres PPU belum lama ini, AL dinyatakan tersangka lantaran melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP berinisial PD (14).
Dengan latar belakang AL yang sebagai dosen dan mantan kandidat Cawali, pemberitaan banyak menyasar seputar kasus yang menjegal dirinya berangsur ramai.
AL sendiri diketahui menggandeng dua advokat. Diantaranya Agus Wijayanto dan Supriadi.
Dihubungi Tribun Kaltim, Agus mengklaim dirinya sudah mendampingi tersangka sedari awal hingga tahap pemeriksaan oleh unit PPA Polres PPU.
Baca juga: TERKUAK! INI Janji Manis yang Diucapkan Oknum Dosen di Balikpapan Sebelum Cabuli Siswi SMP di Hotel
Baca juga: NEWS VIDEO Oknum Dosen Perguruan Tinggi di Balikpapan Lakukan Pencabulan Terhadap Anak SMP
Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan di Tegal Cabuli Korbannya hingga Hamil 5 Bulan
Dirinya mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara yang ia dengar langsung dari tersangka dengan yang disampaikan kepolisian melalui konferensi pers.
"Tapi itu nanti dibuktikan dipersidangan, saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU," tandas Agus melalui sambungan seluler, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut Agus membeberkan, bahwa psikis dari AL sendiri cenderung berubah-ubah.
Oleh karenanya, dia berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Baca juga: Baru Pacaran, Pemuda di Kenohan Kutai Kartanegara Cabuli Kekasihnya yang Masih 12 Tahun
"Terkait rencana pendampingan klien kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami," tandasnya. (*)