Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Sampai Kapan Pemberlakuan PPKM Jawa Bali, Luhut Sebut akan Dievaluasi Setiap Minggu

Luhut menegaskan, baik PPKM Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, akan terus diberlakukan atau diperpanjang hingga nanti kasus konfirmasi bisa ditekan.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Terjawab sampai kapan diberlakukan PPKM. 

"Jadi PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor ini, karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara."

"Jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain," ungkap Luhut.

PPKM Diperpanjang, Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Beroperasi.

Baca juga: Apakah PPKM Diperpanjang? Cek Berita Terkini dan Syarat Penerbangan Terbaru yang Berakhir Hari Ini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau dari 14-20 September 2021.

Penyesuaian dilakukan seiring membaiknya situasi Pandemi Covid-19 di Jawa-Bali.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Penyesuaian tersebut antara lain dibukanya bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Mereka yang diperbolehkan masuk ke bioskop yakni yang berkategori hijau pada QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Adapun QR code artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua alias lengkap.

Selama ini pengunjung dengan kategori hijau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

"Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop," katanya.

Selain itu dalam PPKM selama sepekan ke depan, sejumlah lokasi wisata di wilayah level 3 dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved