Berita Balikpapan Terkini
Terseret Kasus Pelecehan terhadap Anak SMP, Oknum Dosen di Balikpapan Gandeng 2 Pengacara
Salah seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisial AL (44), kini jadi tahanan Polres PPU.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut.
Hingga Selasa (7/9/2021), tersangka sepakat untuk menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.
"Setelah dijemput di Babulu. Korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok. Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
Kemudian pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.
Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.
Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.
Baca juga: Dokter Tirta Kritik Pedas Soal Pelecehan di KPI: Harusnya Ketuanya Mundur dari Jabatan
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian. (*)