Berita Nunukan Terkini
Kepala BKPSDM Nunukan Setuju PNS Bolos Kerja Dikenakan Sanksi Pemecatan
Aturan baru itu menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kaharuddin Tokkong menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah ditandatangani Presiden Jokowi
Dikutip dari Tribunews.com, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Aturan baru itu menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP baru itu, tak sedikit perubahan soal sanksi yang diberikan pada PNS jika melanggar kewajibannya sebagai abdi negara.
Seperti pada PP Nomor 53 Tahun 2010 sebelumnya, PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja dan tak masuk tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu, akan mengalami penundaan gaji berkala.
Penundaan tersebut tergantung pada jumlah hari PNS tak masuk kerja tanpa alasan sah.
Baca juga: PNS Bolos atau Tak Netral dalam Pemilu Bisa Dipecat, Jokowi Teken PP Baru Soal ASN
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Yakin, 170 PNS Purnatugas Bisa Kembangkan Wirausaha
Baca juga: Masuki Purnatugas, 170 PNS di Pemkot Samarinda Ikuti Pelatihan Kewirausahaan
Sementara pada aturan baru, PNS akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen, bila terbukti melanggar ketentuan jam masuk kerja.
Kemudian, pada aturan lama, PNS akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Pada aturan baru, PNS akan dipecat jika tidak masuk tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Mendengar itu, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan dirinya sepakat bila aturan disiplin PNS diperketat lagi.
Namun, di sisi lain, Kaharuddin menganggap PP Nomor 53 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur kedisplinan PNS.
"Saya pikir bagus kalau aturan mengenai disiplin pegawai diperketat. Bisa saja PP yang baru itu lahir karena PP 53 tahun 2010 dianggap belum kuat. Padahal menurut saya PP sebelumnya sudah cukup kuat," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltim.Co, Rabu (15/09/2021), pukul 14.30 Wita.
"Pada PP sebelumnya, begitu pegawai tidak masuk kantor tanpa keterangan, misalnya tujuh hari dapat dikenakan hukuman ringan berupa teguran lisan tapi dibuat tertulis," tambahnya.
Selain itu kata Kaharuddin, pada PP sebelumnya mengatur selain hukuman ringan, juga sedang hingga berat tergantung jenis pelanggarannya.
"Hukuman sedang seperti menunda kenaikan pangkat, menurunkan pangkat satu tingkat atau gaji berkala kita tunda. Kalau sudah berat ya menurunkan pangkat tiga tahun atau menunda kenaikan pangkat selama tiga tahun," ucapnya.