Berita Nunukan Terkini
Kepala BKPSDM Nunukan Setuju PNS Bolos Kerja Dikenakan Sanksi Pemecatan
Aturan baru itu menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan, lebih hukuman berat lainnya yang dapat diberikan kepada pegawai yang tidak disiplin yakni menonjobkan atau memberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Namun, ia beberkan tahun 2021 di Nunukan belum ada pemberhentian pegawai.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Simak Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 Balikpapan Bila Terkonfirmasi Positif Corona
"Paling banyak yang sudah kita lakukan berhentikan tidak dengan hormat. Tapi aturan itu ada proses penegakkannya. Tanun ini ada hukuman yang kami berikan kepada pegawai yakni menurunkan pangkat satu tahun. Kalau tahun lalu paling banyak kami berhentikan dengan tidak hormat karena kasus narkoba," ujarnya.
Menurutnya, ketidakdisplinan PNS mulai terasa selama pandemi Covid-19, lantaran diberlakukannya sistem WFH dan WFO.
"Gegara pandemi Covid-19 banyak juga pegawai jadi tidak disiplin. Sistem WFH, 25 persen yang masuk kerja setiap hari, kalau eselon dua masuk terus. Nah, begitu WFO, karena sudah terbiasa di WFH jadi kadang lupa kalau mereka harus WFO," tuturnya.
Ia juga turut mengomentari terkait pasal dalam PP yang baru diteken Jokowi itu. Bahwa, PNS akan dipecat jika tidak masuk tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
"Kalau 10 hari tidak hadir karena ada musibah, lalu tidak bisa melapor itu gimana? Makanya saya bilang ada prosesnya. Kalau di kantor BKD ini saya jamin tidak ada pegawai yang tidak disiplin. Saya komitmen jaga kedisplinan mereka. Saya keluarkan 'tendangan pinalti ' kalau macam-macam," ungkapnya.
Aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agusutus 2021. (*)