Virus Corona di Kutim

Satgas Covid-19 Kutim Membolehkan Pembelajaran Tatap Muka Bersyarat

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur memberikan kelonggaran terhadap penerapan pembelajaran tatap muka.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang memberikan kelonggaran terhadap pelaksanaan PTM di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur memberikan kelonggaran terhadap penerapan pembelajaran tatap muka di Tuah Bumi Untung Benua, julukan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sekolah-sekolah di seluruh kecamatan sudah mulai diperbolehkan membuka pembelajaran luring
mulai tanggal 20 September 2021 mendatang.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan bahwa kebijakan ini memang sudah dikaji secara mendalam oleh dinas terkait.

Sehingga rekomendasi penerapan PTM menjadi kesepatakan bersama Satgas Covid-19.

Baca juga: Kunjungi Beberapa Sekolah, Kadisdik Kutai Timur Periksa Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Evaluasi Perkembangan Covid-19 Kutim ke-16, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai 20 September 2021

Baca juga: Update Covid-19 Kutai Timur Senin 13 September, Kasus Aktif Sisa 299, Ada 4 Kecamatan Zona Hijau

"Karena ini menurut teman-teman dari Dinas Pendidikan, sudah sejak setahun lalu sekolah-sekolah disiapkan untuk pelaksanaan PTM dengan berbagai standar dan persyaratan yang ketat," ujarnya.

Salah satu persyaratan yang mengikat adalah ketersediaan oleh orang tua wali murid dan kesiapan sekolah dalam pelaksanaan PTM.

Sarana dan pra-sarana yang mematuhi standar pelaksanaan PTM di masa pandemi menjadi persyaratan mutlak sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran luring.

Meskipun sejak tahun 2020 lalu sudah dipersiapkan, Kasmidi Bulang tetap meminta agar unit pendidikan kembali memastikan persiapan dengan menyesuaikan persyaratan yang terbaru.

"Persiapan ini sudah jauh hari cuman kita meminta untuk diubah kembali sesuai dengan peraturan yang sekarang ," ujar pria yang akrab disapa KB tersebut.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Kecamatan Sandaran Zona Hijau, Sisa 325 Kasus Aktif Covid-19

Persyaratan baru tersebut yakni vaksinasi terhadap guru yang menjadi kewajiban mutlak apabila kegiatan belajar mengajar akan dilakukan di sekolah.

Lebih lanjut Kasmidi menegaskan, meskipun tanggal 20 September 2021 PTM sudah boleh diberlakukan, tidak semua sekolah bisa langsung melaksanakan PTM.

Sekolah harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kutim guna memastikan kelayakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara luring.

Ia tidak memberikan toleransi apabila sekolah tersebut tidak bisa memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19.

Baca juga: Dinkes Kutim Kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta untuk Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil

"Kalau sekolah itu belum memenuhi persyaratan, walaupun dia sekolah negeri atau berada di kota kita tidak akan ambil toleransi," tegasnya.

Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah mengingat penerapan PTM memiliki resiko yang besar apabila tidak diterapkan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.

Sekedar diketahui, kebijakan diperbolehkannnya PTM ini ditetapkan kepada seluruh tingkatan pendidikan mulai PAUD hingga SMA. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved