Selasa, 14 April 2026

Berita Paser Terkini

DPRD Paser Ingin Relokasi Pedagang Pasar Penyembolum Senaken Segera Dilakukan

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, telah meresmikan dan menyerahkan secara simbolis Hak Guna Pakai.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Edwin Santoso, mengatakan, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, telah meresmikan dan menyerahkan secara simbolis Hak Guna Pakai. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, telah meresmikan dan menyerahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) gedung baru Pasar Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada awal Juli 2021 lalu.

Hingga kini, pedagang tak kunjung direlokasi pada bangunan eks kebakaran tersebut yang terjadi pada Januari 2018 lalu.

Banyak kendala yang dialami, utamanya nama yang terdaftar dalam database Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, berbeda dengan yang ada di lapangan, tidak sinkron.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso, meminta instansi terkait untuk dapat segera merelokasi pedagang.

Baca juga: DPRD Paser Sepakati Pinjaman Pemerintah Daerah Senilai Rp 600 M dari Bankaltimtara

Baca juga: Fokus Benahi Jalan dan Jembatan, Ketua DPRD Paser Targetkan Pembahasan KUA-PPAS Rampung Akhir Bulan

Baca juga: DPRD Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Realisasi Pendapatan Rp 2,4 T

"Pembangunan juga sudah selesai dan telah diresmikan bupati, dengan harapan penggunaan lapak ini segera dimanfaatkan, walaupun masih ada ketidaksinkronan database dari dinas terkait," jelasnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (16/9/2021).

Setidaknya pedagang yang sesuai database telah bisa menempati gedung baru itu, baik yang ada di blok A yang diperuntukkan bagi pedagang sayur, dan blok B untuk penjual sembako atau kelontongan.

"Itu bisa direlokasi, sembari melangsungkan pendataan yang belum sinkron tetap berjalan," sebut Edwin.

Kalau pun belum dilakukan relokasi, tambahnya, setidaknya instansi terkait punya target, kapan lapak tersebut dapat dimanfaatkan oleh pedagang.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Tampung 16 Aspirasi Masyarakat di Dapil 3

Dia tegaskan, harus ada target yang ditetapkan. Agar para pedagang ini bisa siap-siap menempati tempat yang baru.

"Jangan tanpa kejelasan, tetapkan waktunya agar pedagang tidak merasa di PHP," imbuhnya.

Dengan adanya tenggat waktu untuk pemanfaatan lapak tersebut, Edwin memastikan bakal memacu kinerja dari tim verifikasi Disperindagkop dan UKM, karena memiliki target.

"Intinya, jangan ditunda-tunda, tanpa adanya kepastian digunakan," pungkas Edwin Santoso. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved