Berita Pemkab Kutai Barat
Lima Fraksi DPRD Dukung Perubahan APBD 2021
Lima Fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terhadap rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran
TRIBUNKALTIM.CO - Lima Fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terhadap rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna IV masa sidang III Tahun 2021.
Yang diikuti secara virtual oleh Sekretaris Kabupaten Ayonius, S.Pd., M.M. mewakili Pemkab Kubar, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan memberikan pendapat pada pemandangan umum bahwa rancangan perubahan APBD 2021 sebagaimana disampaikan telah sesuai dengan kriteria perubahan yang dimungkinkan antara lain enam kriteria disampaikan.
Baca juga: Kubar Harus Memulai Gerakan Pembayaran Nontunai
Pertama, evaluasi terhadap pelaksanaan pada belanja APBD TA 2021 keadaan sampai dengan akhir Juli 2021.
Kedua adalah proyeksi penerimaan daerah TA 2021 dan perkiraan penerimaan sampai dengan Desember 2021.
Ketiga, analisis terhadap penerimaan tersebut meliputi bagian penerimaan yang secara realistis dan optimis dapat dicapai sampai dengan Desember 2021.
Keempat adalah Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2021.
Kelima, Keputusan Bupati Kubar Nomor 800.05.027/K.855/2021 tentang Pembayaran Utang Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga Tahun 2020.
Terakhir adalah kriteria yang dapat dipakai untuk menilai program dan kegiatan-kegiatan prioritas dan urgen yang perlu dibiayai sampai dengan akhir tahun 2021.
Fraksi PDIP mengungkapkan dengan opsi pemerintah dengan mempertimbangkan proyeksi belanja, termasuk pertimbangan berbagai permasalahan dan keterbatasan dalam pembiayaan dan dalam pelaksanaan program kegiatan di tahun 2021, maka strategis kebijakan anggaran di sisa tahun anggaran 2021 diarahkan pada pada pengalokasian anggaran untuk membiayai kekurangan anggaran pada beberapa program dan kegiatan, mencapai target indikator kinerja yang telah ditetapkan yang pelaksanaannya harus ditentukan dalam kurun waktu paling lama tiga bulan efektif, mulai Oktober hingga Desember 2021.
Baca juga: Pengintegrasian KLHS Dalam RPJMD Kubar Wajib Dilakukan
Fraksi Golkar ini melihat pada hakikatnya perubahan APBD TA 2021 yang dilakukan oleh pemerintah adalah perubahan target capaian kinerja yang terukur dari sisi urusan pemerintah daerah, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dijadikan sebagai dasar penentuan prioritas program dan plafon anggaran menurut urusan pemerintah.
Selanjutnya setelah menyimak nota penjelasan pemerintah tentang RAPBD TA 2021 secara komprehensif Fraksi Golkar mengingatkan agar dalam melakukan perubahan APBD tidak mengabaikan asas dan fungsi umum dari APBD serta prinsip dan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan distribusi dengan memperhatikan keuangan daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan keadilan serta taat azas, guna pemerataan dan manfaat secara optimal bagi masyarakat Kubar.
Dalam kesempatan yang sama Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera (AGS) setelah menyimak dan mempelajari terhadap RAPBD Perubahan adalah target pencapaian kinerja yang ingin dicapai bersama, yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang dijadikan sebagai modal dasar penyusunan struktur APBD, maupun prioritas program maupun plafon anggaran menurut urusan pemerintah.
Fraksi AGS juga mencermati bawa rancangan perubahan APBD TA 2021 telah dijabarkan dalam rancangan kerja dan anggaran perubahan RKAP pada masing-masing PD, dengan tetap mengacu pada kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD TA 2021, sehingga tidak bertentangan dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Hanura menuturkan, perubahan APBD pada hakikatnya adalah perubahan target pencapain kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah.