Bantuan Sosial

MEMELIHARA Kucing dan Lainnya Tak Sembarangan, Inilah Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan

Hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan harus dilaksanakan secara baik.  

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Manado/unsplash.com./NVIDIA Developer Blog
Kucing. Hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan harus dilaksanakan secara baik.   

Kewajiban terhadap hewan peliharaan juga sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.

Peraturan tersebut berbunyi:

(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:

- rasa lapar dan haus

- rasa sakit, cedera, dan penyakit

- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan

- rasa takut dan tertekan

- mengekspresikan perilaku alaminya.

Artinya, jika kita sudah berani untuk memelihara hewan, kita wajib bertanggung jawab untuk kehidupan dan kesehatan hewan tersebut.

Nah, itulah contoh hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan, teman-teman.(*)

Berita nasionakl Terkini lainnya

Sumber: Bobo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved