Berita Penajam Terkini
Penerimaan Pajak Usaha Sarang Walet Belum Maksimal di PPU, Bapenda Akui Pengawasannya Tak Mudah
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui p
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui potensi penerimaan pajak walet.
Di Kabupaten PPU sendiri tak sedikit masyarakat yang mengadu nasib melalui usaha sarang walet.
Namun menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Tohar, saat ini pihaknya belum dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak melalui usaha sarang walet.
"Kami sulit memaksimalkan potensi pajak sarang walet, karena masyarakat yang mengelola usaha itu tidak semua melaporkan jumlah hasil yang diperoleh," kata Tohar, Kamis (16/9/2021).
Dikatakan Tohar, pengawasan terkait usaha sarang walet sendiri tidak mudah.
Baca juga: Pajak Sarang Walet Berau jadi Sorotan, Potensi yang Bisa Digali
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Samarinda Lirik Sarang Burung Walet untuk Ekspor Langsung dari Kaltim
Baca juga: Satu Bangunan Sarang Walet di Lantai Dua Rumah Warga di Tenggarong Hangus Terbakar
Pihaknya pun telah memiliki data bangunan sarang walet di Kabupaten PPU.
Namun , dirinya juga mempertanyakan apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut telah menghasilkan.
"Itu kan belum tentu. Kalau pun sudah panen, kita juga kesulitan untuk mengakses jumlah hasil panennya," kata dia.
Disebutkan Tohar, tahun 2021 ini pihaknya telah menargetkan pajak sarang walet senilai Rp 23,2 Juta dan telah terealisasi, namun penerimaan pajak tersebut tergolong kecil.
Namun, pihaknya tidak tinggal diam, dalam memaksimalkan potensi pajak tersebut.
Saat ini Bapenda telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menertibkan regulasi di mana pemilik usaha harus memiliki syarat bukti pembayaran pajak apabila sarang walet masuk karantina.
"Dalam regulasi tersebut nantinya mempersyaratkan keterangan pajak apabila sarang walet hendak dilakukan pemeriksaan di balai karantina," ujarnya.
"Sarang walet ini masuk kategori komoditas pertanian, kalau mau dikirim ke luar daerah harus dikarantina dulu. Sebelum itu, sarang walet harus lolos pajak dari daerah asal," ujarnya.
Baca juga: Tahun 2022 Usaha Walet Dibebankan Pajak, Kepala Bapenda Bontang: Walau Tak Punya Izin Juga Bayar
Dijelaskan pula, dalam regulasi nantinya Bapenda dapat melihat data produksi sarang walet dari pengelola.
"Wajib pajak memiliki tanggungan pajak 10 persen dari hasil produksi sarang walet," ujarnya. (*)