Berita Nasional Terkini

Sah, Novel Baswedan Dkk Dipecat dari KPK Per 30 September Ini, Nurul Ghufron Beberkan Alasannya

Sah, Novel Baswedan dkk dipecat dari KPK per 30 September ini, Nurul Ghufron beberkan alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi gedung KPK, 56 pegawai KPK tak lolos TWK akhirnya dipecat akhir September ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya angkat suara soal kabar pemecatan 56 pegawainya.

Diketahui, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan tersebut merupakan yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Salah satu yang diberhentikan adalah penyidik senior Novel Baswedan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan alasan pemecatan para pegawai KPK yang tak lolos TWK, tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan agar pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut dibina, bukan diberhentikan.

KPK pun menjadwalkan pemberhentian pegawai KPK Cs tersebut pada 30 September ini.

Baca juga: KPK Percepat Pemecatan Pegawai Tak Lolos Wawasan Kebangsaan? Novel Baswedan Ingatkan Arahan Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Soal Penyaluran Pegawai yang Akan Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPK

Baca juga: Tak Lulus TKW, Sejumlah Eks Pegawai KPK Akan Disalurkan ke BUMN

Pemecatan Novel Baswedan Cs ini lebih cepat sebulan dari batas waktunya.

Dilansir dari Kompas.com, pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputuskan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai KPK yang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan per 30 September 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi dengan dua lembaga negara itu dilakukan setelah putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan uji materi atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, di Mahkamah Agung (MA).

"Kami, kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2021).

Dalam putusannya, MK dan MA menyatakan, pelaksanaan TWK tidak bertentangan dengan peraturand perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK. Perkom tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal mengenai peralihan status pegawai.

"Karena itu, kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah," ucap dia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Baca juga: ICW Nilai Kerja KPK Tangani Kasus Korupsi Tahun 2021 Buruk

Peralihan menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN yakni 1 November 2021.

Namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun.

Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Ghufron.

“Kenapa baru sekarang?

Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021.

Sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sementara, 24 dari 75 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK dinyatakan layak mengikuti diklat sebagai syarat alih status.

Namun, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.

Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat.

Sehingga, jumlah total pegawai yang akan diberhentikan mencapai 56 orang.

Pemberhentian itu dinilai banyak pihak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.

Presiden menyatakan TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Respon Novel Baswedan

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?, beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.

Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mendengar kabar itu.

Salah satu pegawai yang juga terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan apakah pimpinan KPK berani, tidak hanya memberhentikan pegawai tak lolos TWK, tapi juga mempercepat waktu pemecatan.

Sebab hal itu, dikatakannya, secara terang melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).

Novel Baswedan merujuk pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.

Bahkan TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

Baca juga: Andai Duduk di Posisi Jokowi, Mahfud MD Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung, Selamatkan UU KPK

Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Singgung Instruksi Jokowi Tak Dianggap

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah.

Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.

"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.

Novel merasa tidak yakin bahwa pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved