Berita Nasional Terkini
Pascakebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Akhirnya Menonaktifkan Kalapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).
Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," sebut Yusri.
Baca juga: Lepas Pengawasan, Napi Lapas Bontang Kendalikan Sabu Pakai HP Wartel di Sel Tahanan
Polisi Periksa 7 Saksi Tambahan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Sementara itu, Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang narapidana.
Sebelumnya, sebanyak 25 saksi telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Hari ini, 7 orang saksi diperiksa dari pihak Lapas, termasuk di antaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini 2 dari 7 saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini kami undang Kalapas Kelas I Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan panggilan hari ini. Yang baru datang 2 yaitu Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang dan 5 lagi masih kami tunggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
Kelima saksi yang masih ditunggu kehadirannya adalah dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Kembali Menyeret Narapidana Lapas Bontang
Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kejadian yang menewaskan 48 orang itu.
"Masih ada Kabid Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) , Kasubag Kum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan," tambah Yusri.
Terkait pemeriksaan 25 saksi yang sudah dilakukan, Yusri mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Penyidik akan mendatangkan saksi ahli dan segera menentukan tersangka usai gelar perkara dilakukan.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan kami kumpulan barang bukti, penyidik juga membutuhkan keterangan saksi-saksi. Kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Yusri.