Berita Nasional Terkini

Pascakebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Akhirnya Menonaktifkan Kalapas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa via Tribunnews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Berikut ini daftar nama korban tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi. Kemenkumham menonaktifkan Kalapas Tangerang. 

Dalam pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, penyidik masih mempersangkakan tiga pasal.

Pasal tersebut adalah Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.

Status penyidikan

Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9/2021).

Rusdi mengatakan kegiatan penyelidikan kini telah selesai dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara juga sudah dilakukan.

Untuk itu, kini status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan," kata Rusdi, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Periksa 7 Saksi Tambahan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Rusdi menambahkan, pihak penyidik sudah mulai bekerja dan akan ditugaskan untuk menuntaskan kasus ini.

"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok (hari ini) akan ditugaskan untuk menuntaskan," tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan dalam kasus ini terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan disangkakan, yakni Pasal 187, Pasal 118, dan Pasal 359 KUHP.

"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang."

"Pasal 118 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," terang Rusdi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved