Berita Nasional Terkini
Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre
TRIBUNKALTIM.CO- Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre.
Pengajuan perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi).
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sinar dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore ataupun Appstore.
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Cara perpanjang SIM secara online
Baca juga: Ingin Mengurus Surat Izin Mengemudi? Cek Syarat dan Biaya di Satpas Polresta Samarinda
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, tak Perlu Surat Izin Keluar Masuk Balikpapan
Baca juga: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Angkat Bicara Soal SIM Online, Ujian Tertulisnya via Dunia Maya
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar berwarna biru
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Dokumen yang diperlukan
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Baca juga: Pemohon Surat Izin Mengemudi di Balikpapan Diwajibkan Lulus Uji Psikologi
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Biaya perpanjangan sim online
- SIM A dan A umum: Rp. 80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
- SIM C1: Rp. 75.000
- SIM C2: Rp. 75.000
- SIM D: Rp. 30.000
- SIM D khusus D1: Rp. 30.000
- SIM D Internasional: Rp. 225.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/perpanjang-sim-secara-online-cara-dokumen-yang-dibutuhkan-serta-biayanya?page=all