Berita Nasional Terkini

Terjawab, Penganiaya Muhammad Kece Ternyata Jenderal Bintang 2 Polisi, Terseret Kasus Djoko Tjandra

Terjawab, penganiaya Muhammad Kece ternyata Jenderal Bintang 2 polisi, terseret kasus Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa sosok yang menganiaya Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Pelaku penganiayaan tersebut ternyata bukan sosok sembarangan, melainkan polisi berpangkat Jenderal Bintang 2.

Sosok tersebut adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang diketahui juga ditahan di Rutan Bareskrim.

Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte terseret kasus Djoko Tjandra.

Diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditahan karena kontennya diduga mengandung unsur penistaan agama.

Di dalam tahanan Rutan Bareskrim, Muhammad Kece mendapat penganiayaan.

Baca juga: Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan, Buntut Penganiayaan Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece

Baca juga: Walk Out! Habib Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Ingin Seperti Irjen Napoleon Bonaparte

Baca juga: RESMI DITAHAN, Ini Perjalanan Karier Irjen Napoleon Bonaparte jadi Polisi, Moncer Sejak Kapolres OKU

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul BREAKING NEWS:Pelaku Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Ternyata Irjen Napoleon Bonaparte, identitas pelaku penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Pelaku adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved