Berita Nasional Terkini
Terjawab, Penganiaya Muhammad Kece Ternyata Jenderal Bintang 2 Polisi, Terseret Kasus Djoko Tjandra
Terjawab, penganiaya Muhammad Kece ternyata Jenderal Bintang 2 polisi, terseret kasus Djoko Tjandra
"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: SIAPA Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Nistakan Agama, Kini Dilapor 4 Orang Sekaligus ke Polisi
Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa Wartono mengatakan bahwa pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono.
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa.
Baca juga: NEWS VIDEO MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama
Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020.
Perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.