Berita Kutim Terkini
Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram
Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kuti
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Darwis Aprianto dalam rilisnya, Minggu (19/9/2021).
"Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial FHN usia 52 tahun, warga Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Pendidikan Gang Teratai Desa Sangatta Utara sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 00.30 Wita, Petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bandar Sabu di Pesisir Berau Dibekuk Polsek Biduk-Biduk
Baca juga: Pengedar Narkoba di Berbas Pantai Diringkus, Polres Bontang Amankan Barang Bukti 6 Poket Sabu
Baca juga: Lepas Pengawasan, Napi Lapas Bontang Kendalikan Sabu Pakai HP Wartel di Sel Tahanan
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki laki yang merupakan pegawai swakelola Dinas Kebersihan.
Petugas langsung mendatangi terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar kosnya di Jalan Pendidikan Gang Teratai Desa Sangatta Utara.
"Dari hasil penyelidikan, petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan pemeriksaan terhadap FHN dan melakukan penggeledahan di kosnya," ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan 17 poket narkotika jenis Sabu dengan berat 6,08 gram beserta plastik pembungkusnya.
Sabu tersebut disimpan di rak lemari televisi dalam kotak pewarna rambut yang posisinya ada di kamar kos milik FHN.
Selain poket sabu, ditemukan pula uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 8 juta dari pelaku.
Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Mako Polres Kutim untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Sehari Polres Bontang Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu, 4 Pemuda Diamankan
Berikut barang bukti yang diamankan Petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim:
- 17 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,08 gram beserta plastik pembungkusnya.
- 1 unit HP dengan sim card.
- 1 timbangan digital.
- 1 kantong plastik warna biru.
- 1 kotak pewarna rambut merk kosea.
- 1 pak plastik klip.
- uang tunai Rp 8 juta hasil penjualan. (*)