Berita Kaltim Terkini

Diduga Terlibat Cek Kosong, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Serahkan ke Proses Hukum

Kasus dugaan cek kosong yang melibatkan anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan sang Istri Nurfadiah terus bergulir

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong yang melibatkan anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan sang Istri Nurfadiah terus bergulir.

Saat ini berkas dugaan kasus tersebut berada di Polresta Samarinda.

Hingga saat ini, pihak Hasanuddin dan istri terus dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hasanuddin Mas'ud enggan memberikan komentar panjang terkait permasalahan hukum yang menimpa dirinya.

"Itu asumsi dia aja, nanti kami lihat lah hasilnya seperti apa," ucapnya usai hadiri rapat Banggar dengan TAPD Pemprov Kaltim, Senin (20/9/2021) siang.

Ia membantah relasi dengan pelapor Irma Suryani rusak dikarenakan kasus tersebut.

Sebab diketahui selama ini istri dari Hasanuddin Mas'ud merupakan rekan bisnis dari Irma Suryani.

Baca juga: Kejari Samarinda Belum Beri Tanggapan Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud

Baca juga: Jubir Hasanuddin Lapor Balik Irma Suryani, Pidana Pengancaman Kasus Dugaan Cek Kosong di Samarinda

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Cek Kosong, Jubir Keluarga Hasanuddin Masud Laporkan Balik Irma Suryani

"Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan dia (Ibu Irma)," ucapnya.

Bahkan ia pun enggan melaporkan balik atas pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dikarenakan kasus dugaan cek kosong tersebut.

Saat ini ia menyerahkan semuanya ke proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak ada, saya belum ada. Saya pikir saya tidak pernah dan tidak tahu kan, biar itu berproses secara hukum. Biarlah nanti waktu yang menjawabnya. Hukum pasti membuktikan kebenarannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya pihak Keluarga Hasanuddin Mas'ud angkat bicara terkait permasalahan yang dialami Istri serta Politisi Golkar tersebut.

Juru bicara keluarga Agus Shali, Kamis (26/8/2021) meluruskan atas kasus yang menimpa Nurfadiah (Istri) dan Hasanuddin Mas'ud khususnya kasus cek kosong.

Indikasi tindak pidana penipuan cek kosong kepada Irma Suryani berdasarkan surat Kepolisian Resort Kota Samarinda Nomor : Nomor : B/104/VIII/2021 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 02 Agustus 2021, telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sebagai warga negara yang baik, maka kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami menyatakan bahwa kami siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta kami akan kooperatif terhadap proses penyidikan yang akan di lakukan oleh pihak penyidik," ucapnya, Kamis (26/8/2021).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud.

Saat ini pihaknya terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait adanya laporan dugaan cek kosong, Hasanuddin Mas'ud tidak pernah bertemu dengan Irma Suryani. Apalagi soal urusan bisnis tidak pernah dilakukan bersamanya.

Hanya saja ia menuturkan sang istri Nurfadiah pernah melakukan bisnis jual beli barang branded. Pada tahun 2011 Nurfadiah membeli perhiasan berlian senilai Rp 3,14 miliar kepada Irma Suryani. Nurfadiah melunasi pembelian barang tersebut kepada Irma Suryani.

Selanjutnya, antara Nurfadiah dan Irma Suryani terjadi kerjasama dalam bisnis jual tas-tas braded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya.

Modal yang telah masuk ke rekening Nurfadiah dari bulan September 2012 sampai dengan 26 Juni 2015 berdasarka bukti rekening koran adalah sebesar Rp 3,03 miliar.

Sedangkan pengembalian modal yang di lakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani sampai dengan tanggal 04 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 4.779.030.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga puluh ribu.

Baca juga: Dugaan Kasus Cek Kosong, Pihak Hasanuddin Masud Belum Berencana Laporkan Balik Irma Suryani

Selain bisnis barang bermerek, pihaknya tidak pernah melakukan bisnis dengan Irma Suryani lagi.

Semasa dalam proses pengembalian uang untuk modal bisnis tersebut Irma Suryani telah mengambil dengan paksa secara bertahap barang-barang berharga Nurfadiah.

Barang-barang seperti perhiasan berlian, jaket-jaket branded, perhiasan emas, jam tangan, sertifikat-sertifikat Tanah dan Bangunan, serta BPKB Mobil diambil paksa oleh Irma Suryani.

Dimana pereodisasi pengambilan barang-barang tersebut terjadi antara tahun 2013 s/d tahun 2016 dengan total nilai di perkirakan mencapai Rp. 16.655.000.000,- (enam belas milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah).

"Yang mana barang - barang tersebut sampai dengan saat ini masih belum di kembalikan Irma Suryani kepada Nurfadiah," bebernya.

Selama bisnis terjadi, Nurfadiah tidak pernah memberikan selembar pun cek sebagai jaminan ataupun bentuk transaksi ke Irma Suryani.

Bahkan pemberian cek sebagai pembayaran terkait bisnis solar laut pun tidak pernah ada kerjasama antara kedua belah pihak.

Bahkan pihaknya baru tahu adanya laporan pengaduan terkait cek kosong pada tanggal 4 April 2019 sebagai tindak pidana penipuan.

Atas laporan tersebut Hasanuddin Mas'ud baru mengetahui adanya bisnis yang dilakukan oleh sang istri dengan pelapor. "Setelah ada laporan barulah pak Hasan mengetahui," terangya.

Untuk itu pihaknya telah melaporkan balik ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana pengancaman dan perampasan yang tertuju kepada Irma Suryani.

Sementara itu kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan pihaknya tidak pernah merampas barang-barang Nurfadiah sebagai jaminan bisnis kedua belah pihak.

Baca juga: Soal Dugaan Cek Kosong, Komisi I Belum Terima Laporan Ada Anggota DPRD Kaltim Kena Kasus Hukum

Bahkan ia mengatakan adanya cek senilai Rp 2,7 miliar itu diberikan langsung dari Nurfadiah ke Irma Suryani.

"Tahun awal Desember 2016 di rumah Bu Irma dia datang di Milono. Langsung diserahkan, tidak ada atas percaya sama percaya dari tahun 2010," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved