Berita Nasional Terkini

LENGKAP Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Lengkap syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Dok TribunKaltim.co/Ismail Usman
Ilustrasi. Kapal KM Egon turunkan penumpang dari Pare-pare di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (21/5/2021). Lengkap syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat naik kapal laut Pelni.

Selain itu juga aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Aturan penerbangan maupun pelayaran mengalami perubahan sejak melandanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baik syarat naik kapal laut maupun syarat naik pesawat diperketat.

Inilah aturan atau syarat penerbangan terbaru dan syarat perjalanan pesawat serta aturan naik Kapal Laut saat PPKM.

Pemerintah terus melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Selengkapnya aturan atau syarat penerbangan terbaru dan syarat perjalanan pesawat serta aturan naik Kapal Laut saat PPKM bisa dilihat di dalam artikel.

Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

Baca juga: Airlangga Hartato Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada 3 Daerah di Kalimantan Timur

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun

Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

Namun, lain halnya dengan Bali yang bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang masih tinggi wilayah tersebut.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.

Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved