Berita Nasional Terkini

LENGKAP Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Lengkap syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Dok TribunKaltim.co/Ismail Usman
Ilustrasi. Kapal KM Egon turunkan penumpang dari Pare-pare di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (21/5/2021). Lengkap syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4. 

Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, seperti dilansir BangkaPos.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 13 September, Ini Syarat Terbaru Penerbangan dan Kapal Laut:

1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku antar bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved