Berita Nasional Terkini
Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka, Kebakaran Diduga Karena Korsleting Listrik
Tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.
"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri kepada awak media, dalam tayangan YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi yang diperiksa.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti dalam insiden terbakarnya Lapas tersebut guna mengungkap penyebab dan tersangka dalam insiden kebakaran ini.
"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi, sudah lengkap semuanya," katanya.
Baca juga: SOSOK Victor Teguh Kalapas Tangerang yang Dinonaktifkan Pasca Kebakaran, Putra Sulawesi
Yusri mengatakan, ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y itu dijerat dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"3 tersangka kita tetapkan menyangkut pasal 359 KUHP," ucapnya.
Kendati untuk pasal lainnya dalam perkara ini yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang adanya dugaan kesengajaan atau kealpaan pihaknya kata dia masih terus melakukan pendalaman.
Kemenkumham Menonaktifkan Kalapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).
Penonaktifan Victor Teguh Prihartono merupakan imbas dari tragedi kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.
"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menerangkan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Baca juga: Pascakebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Akhirnya Menonaktifkan Kalapas
Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya.