Berita Nasional Terkini
Pascakebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Akhirnya Menonaktifkan Kalapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).
TRIBUNKALTIM.CO - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu terus menelan korban jiwa.
Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Warga Binaan Lapas Klas II Tarakan Divaksin Moderna
Baca juga: Lapas Narkotika dan Disdamkar Samarinda Gelar Simulasi Kebakaran Bagi Seluruh Petugas
Baca juga: Puluhan Pegawai Lapas Perempuan Tenggarong Ikuti Pelatihan Pemadaman Api
Penonaktifan Victor Teguh Prihartono merupakan imbas dari tragedi kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.
"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menerangkan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Balikpapan Bagi Warga Binaan Lapas Klas IIA, 800 Dosis Disalurkan

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa (14/9/2021) lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.
Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," ujar Yusri.
Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa (14/9/2021) itu.