Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM A dan C Cukup Lewat Gadget

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ilustrasi perpanjangan SIM A dan C bisa melalui Aplikasi. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Aplikasi ini dirancang khusus bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C, namun tidak memiliki cukup waktu luang.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi menerangkan aplikasi tersebut sudah diberlakukan di Samarinda sejak Jumat (17/9/2021) lalu.

"Untuk Kalimantan Timur baru berlaku di Samarinda dan Balikpapan," jelasnya.

"Tapi hingga saat ini belum ada yang menggunakannya," ujarnya.

Baca juga: Hindari Calo, Kini Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel, Unduh Aplikasi Sinar

Baca juga: NEWS VIDEO Launching Aplikasi Sinar, Kemudahan Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel

Baca juga: Mau Perpanjang SIM, Warga Kaltara Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Ipda Mulyadi menjelaskan, tujuan Polri meluncurkan aplikasi tersebut untuk mengurangi adanya kerumunan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Selain itu, proses perpanjangan lebih transparan dan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM namun berada di luar kota.

"Karena aplikasi kita berlaku di seluruh Indonesia. Jadi bagi masyarakat yang berdomisili di Samarinda, namun berada di luar kota tetap bisa memperpanjang SIM-nya," jelasnya.

"Tapi kita tetap melayani jika masyarakat datang langsung ke Polresta ataupun ke pos-pos perpanjangan SIM kita," katanya.

Untuk biaya perpanjangan sendiri, lanjutnya, harus melalui via transfer ke Bank BNI.

"Dan untuk fisik SIM-nya kita bekerja sama dengan Pos Indonesia. Jadi akan diantarkan ke alamat yang tertera," ucapnya.

Nah, bagi Anda yang sudah saatnya memperpanjang SIM A dan SIM C, namun tidak memiliki waktu luang, silakan mendownload aplikasi SINAR di Playstore dan ikuti petunjuk yang ada.

"Tapi, ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM baru, bukan melalui aplikasi, tapi datang langsung ke Polresta Samarinda," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved