Berita Samarinda Terkini
Akan Dilakukan Perbaikan, Parkir Taman Tepian Baru Samarinda Akan Ditutup Sementara
Pemerintah Kota Samarinda berencana menutup sementara lahan parkir di kawasan Taman Tepian baru, sebelah Jembatan Mahakam Kembar
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda berencana menutup sementara lahan parkir di kawasan Taman Tepian baru, sebelah Jembatan Mahakam Kembar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penutupan parkir sementara dilakukan karena akan dilakukan perbaikan di beberapa bagian parkir termasuk dalam hal pengelolaan parkir di area tersebut.
Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengungkapkan pengelolaan taman tersebut dipastikan akan sepenuhnya dikelola oleh Pemkot Samarinda.
Rencana penutupan akan dilakukan selama 90 hari ke depan atau sampai perbaikan di area tersebut rampung dikerjakan.
"Karena dibukanya destinasi baru ini kita akan lakukan pengaturan termasuk pengelolaan parkir, untuk sementara karena belum ada regulasinya dan kita akan memperbaiki beberapa bagian, (parkirnya) kita akan tutup dahulu," sebut Sugeng kepada TribunKaltim.Co, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Dishub Kaltim Minta Pengelola SPBU di Samarinda Mengatur Keluar Masuk Truk
Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Awasi Taman Tepian Baru dari Aktivitas PKL
Baca juga: Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU di Samarinda Jika Ketahuan Layani Kendaraan yang Sama Setiap Hari
"Mungkin ada barrier nya atau pelandaian jalan masuknya sehingga tidak menimbulkan macet seperti minggu yang lalu," imbuh Sekda lebih lanjut.
Warga sendiri masih diperkenankan berkunjung ke taman tersebut seperti biasa, namun untuk parkir sementara diperbolehkan untuk dialihkan ke kawasan lain seperti area Masjid Darun Ni'mah yang berada di sebelah taman tersebut.
Saat ini diketahui penarikan biaya parkir di area parkir taman yang terletak di jalan Slamet Riyadi itu masih dilakukan oleh warga setempat.
Selanjutnya Sugeng memastikan, semua pengelolaan dari parkir maupun lingkungan taman nya akan ditangani oleh Pemkot.
"Yang ada sekarang itu tanpa sepengetahuan kita, tidak ada izin juga, dan itu sebenarnya tidak boleh," tandas Sugeng.
Keputusan pengelolaan parkir dan yang berkaitan dengan taman tersebut akan dilaporkan kepada walikota yang selanjutnya, akan ditentukan mekanisme pengelolaan dan OPD yang akan mengampu taman seluas 4 hektare tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurrahmani selaku pihak yang memiliki kelola taman, mengungkapkan bahwa kehendak walikota agar teman tersebut menjadi taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Maka dari itu terkait parkir, lahan yang ada memang sengaja disiapkan untuk peruntukkan parkir namun perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaannya.
"Kawasan itu kan juga termasuk zona zero tolerance dari polisi, jadi juga harus dipikirkan mengenai hal itu," ucap Yama saat ditemui di balai kota Samarinda pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Kadin Kaltim Gelar Vaksin Covid-19, Siapkan 4000 Dosis untuk Para Pelajar Mts di Samarinda
Kendati belum memiliki sarana dan fasilitas yang sempurna, taman yang dibuka sejak awal September itu mengundang daya tarik bagi warga kota tepian untuk berkunjung.
Yama menjelaskan kelengkapan-kelengkapan seperti penerangan dan fasilitas lainnya akan dilengkapi seiring penyempurnaan taman tersebut.
"Sebenarnya fasilitas taman nya belum juga, tetapi warga tetap boleh berkunjung sembari bertahap kita lengkapi yang kurang disana," pungkas Yama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/taman-tepian-baru-jalan-slamet-riyadi-kelurahan-karang-asam-ilir.jpg)