Berita Samarinda Terkini

Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU di Samarinda Jika Ketahuan Layani Kendaraan yang Sama Setiap Hari

Pengamatan Tribunkaltim.co selama beberapa hari terakhir, kawasan tersebut sering dipenuhi truk-truk maupun kendaraan roda empat lainnya.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ANTRE SOLAR - Sejumlah truk mengantre beli BBM jenis solar di SPBU jalan PM Noor Sempaja Samarinda Utara Kalimantan Timur, Selasa (21/9/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kawasan Jalan PM Noor dan Jalan Juanda Samarinda seringkali macet. Khususnya kendaraan menepi demi mengantre BBM di jalan tersebut.

Pengamatan Tribunkaltim.co selama beberapa hari terakhir, kawasan tersebut sering dipenuhi truk-truk maupun kendaraan roda empat lainnya.

Sehingga kawasan jalan tersebut seringkali macet diakibatkan kendaraan yang mengantre di bahu jalan.

Beberapa kendaraan yang mengantre tersebut kebanyakan menuggu mendapatkan jatah solar. Informasi tersebut langsung direspon pihak Pertamina.

Area Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria, Selasa (21/9/2021) mengatakan distribusi BBM di seluruh kawasan Kalimantan Timur tidak ada masalah.

Baca juga: Pesawat Air Tractor Berhenti Beroperasi, Warga Krayan Nunukan Antre BBM Berjam-jam

Baca juga: Gila, Antre Solar Harus Bayar Rp 100.000

Baca juga: Sopir di Balikpapan Kesal Habiskan Waktu 2 Jam Lebih untuk Antre BBM

Menurutnya penyebab kemacetan itu dikarenakan volume kendaraan semakin hari semakin bertambah. Sehingga banyak kendaraan yang mengantre demi mendapatkan jatah BBM.

Namun ia mengatakan tidak semua kendaraan wajib mendapatkan BBM subsidi.

Ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mendapatkan BBM subsidi. Untuk BBM jenis premium saja hanya kendaraan angkutan umum dan roda dua saja yang diperbolehkan untuk mendapatkan jatah premium.

Sementara kendaraan minibus terbaru dan jenis di atasnya pun sudah tidak boleh mendapatkan jatah premium. Sedangkan untuk kendaraan diesel juga dibatasi tergantung jenisnya. Untuk truk juga dibatasi jumlah tangki per harinya.

"Untuk kendaraan truk besar maksimal 200 liter, dan truk sedang 80 liter," ucapnya.

Baca juga: Puluhan Truk Antre Solar di SPBU Bukit Damai III

Tidak hanya BBM bersubsidi yang dibatasi, guna mencegah terjadinya kemacetan pihaknya meminta pembatasan pengisian BBM. Untuk unit mobil pun dibatasi sampai 60 liter setiap hari.

Untuk itu ia meminta pengelola SPBU melakukan pencatatan ketat agar tidak terjadi pengisian ulang dengan kendaraan yang sama. Hal tersebut agar mencegah terjadinya penimbunan BBM oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dicatat nopolnya saat beli solar ditanya nomor polisi. Dipantau kita ada digitalisasi artinya bakal ketahuan SPBU melanggar kok hanya mobil itu-itu saja dalam sehari," kata Susanto August Satria ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Jika terbukti SPBU lalai melaksanakan hal tersebut pihak Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi. Hukuman yang diberikan Pertamina kepada SPBU yang ketahuan tidak mencegah terjadinya pengetapan BBM oleh orang tertentu berupa pengurangan jumlah distribusi BBM.

"Sanksi kurangi pengisian solarnya ke SPBU sampai dengan sama sekali tidak dikirim, parah banget bisa ditutup," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved