Berita Penajam Terkini

Pertanyakan Kontribusi untuk PAD, DPRD PPU Sidak CPPHK di Lawe-Lawe

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di CPPHK yang berlokasi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di CPPHK yang berlokasi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Selasa (21/9/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di CPPHK yang berlokasi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Selasa (21/9/2021).

CPPKHK adalah PT. Hutama Karya (HK) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co. Ltd (CPP), yang merupakan kontraktor pembangunan proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Lawe-Lawe Facilities RDMP RU V Balikpapan milik Pertamina.

Dalam sidak dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampinggi Wakil Ketua II, Hartono Basuki dan beberapa anggota DPRD lainnya langsung menuju kantor perusahan CPPKHK.

Raupi Muin mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mempertanyakan terkait dengan Izin Membangun Bangunan (IMB), Amdal dan UKL/UPL atas aktivitas galian pipa yang sering dilihat saat melintas di jalan poros.

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD PPU Sampaikan Permintaan Maaf, Sujiati: Saya Hanya Bergurau

Baca juga: Sujiati Anggota DPRD PPU Merasa Muyak kepada Wartawan, Teddy Ketua AJI Angkat Bicara

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD PPU Mengaku Munyak Kepada Media, AJI: Ucapan Yang tak Pantas

Selain itu, juga mempertanyakan terkait uji lingkungan hidup atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian yakni uni air, uji udara dan uji kebisingan.

Mempertanyakan komitmen pengembalian fungsi lingkungan hidup atas fungsi taman kota terdampak atas aktifitas penggalian pipa dan mempertanyakan izin stok file penumpukan pipa.

Kemudian mempertanyakan izin lalu lintas aktivitas penggalian, parkir tepi jalan umum yang menggangu arus lalu-lintas.

Selain itu, juga mempertanyakan izin operasional penggunaan kendaraan roda empat yang digunakan lebih banyak menggunakan plat luar Kaltim, yang berdampak pada kerugian daerah atas pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain itu juga mempertanyakan keterlibatan tenaga kerja lokal dengan mengirimkan data pekerja ke DPRD dan mempertanyakan visa tenaga kerja asing yang tidak melaporkan kepada pemerintah setempat," ujar Raup Muin.

Raup menyampaikan terkait perusahaan yang bekerja Kabupaten PPU lebih mendekatkan diri kepada Disnakertrans PPU.

Artinya kontribusi perusahaan untuk daerah harus jelas baik PAD maupun tenaga kerja lokal serta kewajiban dari Disnakertrans dalam mengkoordinir perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten PPU.

Baca juga: Banyak Keluhan Orangtua Terkait Pembelajaran Daring, Anggota DPRD PPU Dukung PTM Segera Terlaksana

"Kami datang ke sini bukan hanya sekedar sidak, namun salah satunya terkait PAD dan izin-izinnya itu ada untuk daerah, ada kontribusinya untuk daerah. Itu beberapa poin yang kita tekankan, kami harap kerjasamanya. Tentunya terkait dengan hal-hal yang menyangkut perizinan yang lambat," ujarnya.

Pihanya juga telah merencanakan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved