Berita Nasional Terkini
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dilapor ke Polda Metro Jaya, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut
Luhut juga menegaskan tidak ada kebebasan yang absolut, tapi yang ada ialah kebebasan bertanggung jawab.
TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti resmi dilapor ke Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (22/9/2021).
Haris Azhar dan Fatia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Sebelumnya, Haris dan Fatia menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua, melalui kanal YouTube pribadi Haris Azhar.
Luhut menyatakan somasi yang dilayangkan dua kali kepada Haris dirasa sudah cukup.
Baca juga: Setelah Somasi, Kini Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi
Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Kabar Gembira di Tengah Perpanjangan PPKM, Cek Syarat Nonton Bioskop & Wisata
Baca juga: TERJAWAB Sampai Kapan Pemberlakuan PPKM Jawa Bali, Luhut Sebut akan Dievaluasi Setiap Minggu
Bahkan, Luhut juga menegaskan tidak ada kebebasan yang absolut, tapi yang ada ialah kebebasan bertanggung jawab.
"Kamu (Haris) sudah disomasi dua kali, oleh Pak Juniver, engak ada juga. Ya kan sudah cukup. Masa mau terus-terus, kan semua itu tidak ada kebebasan absolut."
"Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut, dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).
Ingin Publik Figur Beri Pernyataan yang Bertanggung Jawab
Laporan ini dilayangkan Luhut karena ia memiliki hak untuk membela hak asasinya.
Luhut juga merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia kepadanya.
"Jadi saya punya hak juga membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada, dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada, jadi saya menuntut," terang Luhut.

Baca juga: Undang Luhut Datang ke Podcast YouTube-nya, Haris Azhar: Saya Bukan Cari Duit di Sini
Lebih lanjut, Luhut menginginkan agar laporan yang diajukannya bisa menjadi pembelajaran kepada publik.
Agar orang-orang yang menjadi publik figur bisa lebih menahan diri untuk memberikan pernyataan yang bertanggung jawab.
"Saya kira pembelajaran buat kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan untuk tidak begini. Saya bilang tidak, saya harus menunjukkan kepada publik."
"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut.
Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.
"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut, semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.
"Pak Luhut menggugat perdata Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.
Dalam pelaporan ini, Luhut turut hadir di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengaku langkah tersebut ia ambil setelah keduanya tidak pernah menggubris somasi agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.
Luhut menjelaskan laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.
Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.
Baca juga: Kontroversi Bupati Budhi Sarwono Tersangka Korupsi, Ngeluh Gaji Kecil hingga Salah Sebut Nama Luhut
Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, gugatan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia merupakan buntut dari konten video YouTube yang diunggah channel Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.
Luhut membantah tuduhan itu dan langsung bereaksi keras agar Haris dan Fatia membuat permohonan maaf secara terbuka atas video yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu. (*)