CPNS 2021
LULUS Passing Grade/Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 TIU TWK TKP Jangan Senang Dulu, Ini Syarat SKB
Peserta yang sudah lulus nilai ambang batas CPNS 2021 atau standar passing grade CPNS 2021 jangan sedang dulu, cek lagi syarat dan jadwal SKB.
TRIBUNKALTIM.CO - Peserta yang sudah lulus nilai ambang batas CPNS 2021 atau standar passing grade CPNS 2021 jangan sedang dulu, cek lagi syarat atau kriteria SKB CPNS 2021 dan jadwalnya.
Saat ini, seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Peserta yang lulus nilai ambang batas CPNS 2021 atau standar passing grade CPNS 2021 dan memenuhi syarat atau kriteria akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021 dan bisa lanjut ke SKB CPNS 2021?
Baca juga: Serba Serbi CPNS 2021: Reaksi & Janji Jokowi saat Putrinya Kahiyang Ayu Tak Lulus Passing Grade SKD
Baca juga: LENGKAP JADWAL SKB Terbaru, Link Pengumuman Hasil dan Passing Grade/Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: TKP NAIK! CEK Passing Grade CPNS 2021/2019, Cara Lihat Lulus SKD & Info Kemendikbud/Kemenristekdikti
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Selain soal nilai ambang batas CPNS 2021 atau standar passing grade CPNS 2021, simak juga informasi penting lainnya.
Inilah jadwal dan tahapan CPNS 2021 di antaranya jadwal SKB CPNS 2021:
Baca juga: LENGKAP Passing Grade PPPK Guru 2021/P3K dan Nilai PG Tes SKD CPNS 2021, Link Latihan & Jumlah Soal
Berikut jadwal lengkap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Sebelum mendaftar, peserta CPNS dan PPPK perlu membuat akun di laman SSCASN.
Mengutip Tribunnews.com dengan judul Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id, inilah tahapan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021
1. Pengumuman Seleksi: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
9. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
Baca juga: Inilah Peserta Peraih Skor Tertinggi Sementara SKD CPNS 2021, Berikut Rincian Lengkap Passing Grade
10. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
11. Pengumuman Kelulusan: 15 - 17 Desember 2021
12. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 20 - 22 Desember 2021
13. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 - 29 Desember 2021
14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
15. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
16. Penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022
Dalam unggahan tersebut juga diinformasikan, jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kemendikbudristek.
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Materi TWK, TIU, TKP, Lengkap dengan Tips Lolos SKD, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:
A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
B. Tes intelegensia umum (TIU)
C. Tes karakteristik pribadi (TKP)
Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2021 berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun terdapat pengecualian di tes CPNS 2021, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Materi SKD
Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
B. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
2. Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret Angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal Cerita
3. Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan Publik
2. Jejaring Kerja
3. Sosial Budaya
4. TIK
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Passing Grade atau ambang batas SKD CPNS 2021
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Passing Grade SKD CPNS 2019
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 126
Formasi Disabilitas
TIU: 70
Total nilai: 260
Formasi Cumlaude dan Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 271
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 260
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 271
Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 260.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, tahun ini total soal SKD CPNS 2021, yakni 110 untuk TWK, TIU dan TKP.
"Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550," kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).
Ari merinci, untuk TWK terdapat 30 soal dengan nilai 5 untuk satu soal.
Apabila para peserta CPNS bisa menjawab dengan benar, akan mendapatkan total nilai 150.
Kemudian untuk TIU, terdiri dari 35 butir soal dengan nilai yang sama dengan TWK. Untuk total nilai tertingginya 175.
"Sedangkan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal, itu ada 5 tingkatan menjawab paling sesuai. Sedangkan tidak menjawab itu bernilai nol sehingga nilai maksimum di sini adalah 225," papar dia.
Pelaksanaan tes ini membutuhkan waktu 100 menit.
Beda halnya dengan penyandang disabilitas, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) menambah 30 menit masa pengerjaan tes.
Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Namun, tim Panselnas seleksi CASN akan kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Tips Lolos SKD
Dikutip dari tayangan "Berburu Wangsit: Dongkrak Nilai SKD" terdapat beberapa tips agar lolos SKD berikut ini:
1. Manajemen waktu
Peserta SKD harus bisa membagi waktu dalam mengerjakan soal TIU, TWK, dan TKP.
2. Teliti detail teks
Peserta harus detail dalam membaca teks soal dan jawaban, jangan sampai tejebak.
3. Berpikir terbalik
Dalam mengerjakan soal TKP, peserta harus berpikir terbalik dalam menjawab soal.
4. Fokus pada teks
Peserta sebaiknya selalu fokus pada masalah di teks.
Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan Tes CPNS 2021
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Tata Tertib dan syarat ujian SKD CPNS 2021
Selain tentang jadwal dan tahapan CPNS 2021 terbaru di antaranya jadwal SKB CPNS 2021, link dan cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 serta nilai Passing Grade/ambang batas tes SKD, lihat juga persyaratan dan tata tertib mengikuti SKD.
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
> merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Itulah tadi informasi seputar peserta yang lulus nilai ambang batas CPNS 2021 atau standar passing grade CPNS 2021 dan syarat atau kriteria untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) sesuai jadwal yang sudah ditentukan.(*)