Berita Nunukan Terkini

Pemohon SIM di Polres Nunukan Wajib Tes Psikologi, Berikut Syarat dan Tarifnya

Mulai 13 September 2021, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengungkapkan, mulai 13 September 2021, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mulai 13 September 2021, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, tes psikologi menjadi syarat bagi penerbitan SIM sudah berlaku sejak lama di Indonesia, namun untuk lingkup Polda Kaltara baru diberlakukan serentak pada 13 September lalu.

Bahkan, hal tersebut sudah diatur di dalam pasal 81 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 36 Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Syarat pemohon SIM wajib tes psikologi sebenarnya sudah berlaku sejak lama di Indonesia.

Baca juga: Ciptakan Kerumunan Orang, Polres Nunukan Bubarkan Kegiatan Wahana Permainan

Baca juga: Vaksinasi Dosis 2, Polres Nunukan Sebut 30 Vial Vaksin Sinovac untuk 300 Orang

Baca juga: Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Belakang Kandang Ayam, Polres Nunukan Ringkus 3 Tersangka

Tapi untuk Polda Kaltara baru sekarang. Perlu ada tes psikologi, agar pemohon SIM dapat refleksi dari hasil tes nanti.

"Oh, saya ini kurang konsentrasi atau kurang cermat," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Rabu (22/09/2021) sore.

Tes psikologi yang dimaksud akan dilakukan secara online melalui website khusus yang sudah dipersiapkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga psikotes.

Nantinya, pemohon SIM akan mendapatkan E sertifikat yang akan dilampirkan bersama surat keterangan sehat sebagai kelengkapan berkas administrasi.

Baca juga: Ciptakan Kerumunan Orang, Polres Nunukan Bubarkan Kegiatan Wahana Permainan

"Kan syarat administrasi salah satunya yaitu sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas. Sedangkan, untuk rohaninya dibuktikan melalui sertifikat tes psikologi," ucapnya.

Sebagai lembaga Kepolisian khususnya Sat Lantas, kata Arofiek pihaknya mendapat feedback (umpan balik) dari pihak ketiga.

"Feedback yang kami peroleh dari pihak ketiga yaitu bisa mengetahui karakteristik orang di wilayah Nunukan seperti apa, misalnya sebagian besar orangnya terburu-buru," ujarnya.

Lanjut dia,"Materinyapun tidak sulit, hanya seputar konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja," imbuhnya.

Baca juga: Polres Nunukan Gerebek Judi Sabung Ayam Online, 6 Jenis Barang Bukti Diamankan

Meski Polda lainnya sudah lebih dulu menerapkan tes psikologi, namun pelaksanaanya masih secara manual berbeda dengan Kaltara yang dapat dilakukan secara online melalui website.

"Kalau Polda masih manual. Pemohon SIM harus datang ke lembaga psikotes. Nah, kalau kita sifatnya online. Pemohon bisa mengerjakan tes piskologi itu dari rumah. Tinggal nanti pemohon, transfer biaya tesnya. Itupun bisa pakai berbagai metode pembayaran online," tuturnya.

Untuk besaran biaya tes psikologi, beber Arofiek yakni Rp120 ribu. Dalam hal pemohon terkendala jaringan internet, Polres Nunukan menyiapkan fasilitas komputer untuk melakukan tes psikologi.

Kalau masalah jaringan, pemohon SIM bisa datang ke Polres. Di sana nanti siapkan satu PC yang tersambung internet, nanti kerjakan tes di situ.

Kalau awal pembukaan kemarin, masih banyak yang ke Polres. Sekarang perbandingannya itu 60:40 persen.

"60 persen pemohon ke Polres dan 40 persen yang kerjakan pakai HP dari rumah," ungkapnya.

Adapun syarat administrasi bagi pemohon SIM yaitu:

- Fotokopi KTP;

- Pas foto 3×4;

- Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas;

- Sehat rohani dibuktikan dengan E sertifikat psikologi;

- Bagi pemohon perpanjangan SIM wajib bawa SIM lama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved