Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Simak rincian syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tengah memeriksakan e-HAC ketika tiba di Balikpapan. Simak rincian syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian syarat naik kapal laut Pelni dan aturan penerbangan terbaru ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Adanya pandemi Covid-19 memaksa manusia cepat beradaptasi.

Terutama denagan kebiasaan baru dalam kehidupan bermasyarakat.

Saat ini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM jadi kebijakan pemerintah.

Tujuannya untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia.

Dampaknya apa? salah satunya adalah perubahan syarat naik kapal laut dan syarat naik pesawat.

Aturan penerbangan maupun pelayaran mengalami perubahan sejak melandanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baik syarat naik kapal laut maupun syarat naik pesawat diperketat.

Inilah aturan atau syarat penerbangan terbaru dan syarat perjalanan pesawat serta aturan naik Kapal Laut saat PPKM.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

Baca juga: LENGKAP Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air dengan Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun

Untuk diketahui, pemerintah terus melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Selengkapnya aturan atau syarat penerbangan terbaru dan syarat perjalanan pesawat serta aturan naik Kapal Laut saat PPKM bisa dilihat di dalam artikel.

Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved