Travel
Selain Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama, Ini Aturan Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri
Selain sertifikat vaksin minimal dosis pertama, Ini aturan melakukan perjalanan dengan bus Damri.
TRIBUNKALTIM.CO - Selain sertifikat vaksin minimal dosis pertama, Ini aturan melakukan perjalanan dengan bus Damri.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini tentu berdampak pada perubahan peraturan di berbagai sektor, termasuk transportasi.
Satu transportasi yang menetapkan syarat untuk penumpang selama masa perpanjangan PPKM adalah bus Damri.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, selama penerapan PPKM di Jawa-Bali Damri memberlakukan sertifikat vaksin sebagai satu syarat untuk melakukan perjalanan.
"Syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan wajib mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi," ucap Sidik, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Gubernur Kaltim Heran Kenapa Balikpapan dan Kukar Belum Masuk PPKM Level 3
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: TERUNGKAP Alasan PPKM di Balikpapan Tidak Turun Level, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19
Selain sertifikat vaksin, ada beberapa aturan lain untuk melakukan perjalanan dengan armada bus Damri. Diantaranya:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kemudian calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek," ujar Sidik.
Sidik mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada para calon penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di pool keberangkatan dan tujuan.
Selain transportasi, sektor perbelanjaan seperti mal juga menerapkan syarat masuk.
Meski ada persyaratannya, namun tidak seketat transportasi.
Ada beberapa pelonggaran yang diberikan selama perpanjangan PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud adalah diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal.
Namun perlu digarisbawahi, aturan ini hanya berlaku untuk 5 kota besar saja.
Lima kota besar yang dimaksud, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
"Kondisi ini seiring situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi proked dan penggunaan Peduli Lindungi terus berjalan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Luhut menerangkan pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Luhut juga menyerukan bioskop kapasitas maksimal 50 persen bisa diterapkan pada kota-kota level 3 dan level 2.
Pembukaan bioskop ini diwajibkan menggunakan aplikasi QR Peduli Lindungi.
"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," terangnya.
Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali,