Berita Viral
Telkom Tegaskan Gangguan Layanan IndiHome dan Telkomsel Bukan karena Gigitan Hiu, Namun Hal Ini
Telkom Indonesia menegaskan bahwa gangguan layanan pada IndiHome dan Telkomsel bukan karena gigitan ikan Hiu.
Diketahui, IR tengah bekerja bersama 14 orang lainnya.
14 orang lain tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dua hari sebelumnya, komplotan tersebut berhasil mencuri kabel di tempat lain yang tak jauh dari tempat penangkapan.
IR pun ditangkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel.
IR pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang.
IR mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
IR sendiri mengaku hanya bekerja sebagai kuli di komplotan tersebut.
Dirinya mengaku di komplotan tersebut ada mandor dan bos yang memimpin.
Mereka jugalah yang akan memberikan sejumlah uang jika pencurian berhasil.
"Saya hanya kuli Pak.
Saya digaji. Hasil pencurian sebelumnya saya dapat bagian Rp 13 juta tapi itu untuk bertiga," ujarnya masih dikutip dari Kompas.com.
IR juga mengaku pernah di penjara beberapa waktu sebelumnya.
Dirinya pernah terlibat di kasus serupa yaitu mencuri kabel PLN. (*)
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Indihome dan Telkomsel Gangguan Tranding di Twitter, Ini Penjelasan Telkom
Baca juga: NEWS VIDEO Ini Penyebab Gangguan Internet Indihome dan Telkomsel
Baca juga: Penjelasan Telkom Soal Gangguan Jaringan IndiHome dan Telkomsel, Jadi Trending Topik Twitter