Berita Tarakan Terkini
UPDATE Kasus Hak Guna Bangunan Komplek THM Tarakan, Pemkot Siap Ajukan Banding
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM (penggugat).
Agenda selanjutnya, menunggu sikap Pemkot Tarakan (tergugat) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN Samarinda.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Baca juga: Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN
Baca juga: Pasar Malam THM Tarakan Padat, Pengunjung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan
Baca juga: NEWS VIDEO Aksi Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ciptakan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM Tarakan
“Siapa pun yang menang pasti dia akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan kepada TribunKaltim.co pada Senin (20/9/2021).
Ia melanjutkan, adapun persiapan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk data-data baru yang mungkin bisa ditunjukkan dalam persidangan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.
“Nanti kita lihat. Karena harus pelajari dulu. Per dua minggu, nanti dokumen itu akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Kita mau banding,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, untuk kuasa hukum yang akan digunakan saat ini akan dievaluasi pihaknya. “Nanti kita evaluasi dulu. Pengacara nanti dievaluasi. Kemarin kan melibatkan tim. Yang jelas pemerintah akan banding,” jelasnya.
Baca juga: Potensi PAD dari Rusus, Pemkot Tarakan Tunggu Hibah Resmi dari Kementerian Perumahan
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (16/9/2021) lalu, hakim memutuskan menyatakan batal Surat Edaran Wali KotaTarakan Nomor: 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Dalm dalam putusan itu juga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Kemudian, hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Tarakan.
Itu sesuai dengan Surat Permohonan tertanggal 17 November 2020 perihal Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Dan Surat Permohonan tertanggal 6 Desember 2020 perihal Permohonan Kembali agar tergugat memberikan atau menerbitkan rekomendasi atau persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan atau THM. (*)