Berita Tarakan Terkini
Potensi PAD dari Rusus, Pemkot Tarakan Tunggu Hibah Resmi dari Kementerian Perumahan
Hingga tahun 2021, Pemkot Tarakan belum menerima hibah rusus yang berlokasi di Kelurahan Juata Permai dari Kementerian Perumahan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Hingga tahun 2021, Pemkot Tarakan belum menerima hibah rusus yang berlokasi di Kelurahan Juata Permai dari Kementerian Perumahan.
Dikatakan Hj Sahidah, Kepala UPT Rusunawa dan Rusus Kota Tarakan, memang tahun ini pengerjaan rusus di Kelurahan Juata Permai sudah selesai.
Total ada 100 unit yang disiapkan namun belum dihibahkan dari Kementerian.
“Sebenarnya kalau dihibahkan, UPT di sini juga yang kelola. Akan dikelola dijadikan satu. Di 2021 kemarin itu katanya mau dihibahkan. Sampai sekarang belum juga. Kami menunggu juga. Itu sudah berapa tahun, takutnya terbengkalai,” bebernya.
Untuk lokasi di Kelurahan Juata Permai lebih luas daripada di area Tenguyun. Ada fasilitas taman bermain yang disiapkan.
Baca juga: Rusunawa dan Rusus Potensi PAD, Tahun Lalu Lampau Target dan Tembus Rp 1 Miliar
Baca juga: Terkendala Anggaran Operasional, Pemkot Tarakan Belum Bisa Maksimalkan Pemeliharaan Rusunawa
Baca juga: Pemkot Tarakan Bangun Pasar Sementara di Area Rusunawa untuk Korban Kebakaran Pasar Lingkas Batu
Jika itu sudah dikelola PAD akan semakin bertambah. Karena ada 100 unit yang dibangun di sana.
“Banyak pegawai Satpol PP dan PMK di sana tinggal sementara sekalian menjaga kawasan di sana,” ujarnya.
Untuk pembangunan lanjutnya, sudah dilakukan sejak lama saat ini hanya menunggu penyerahan hibah ke Pemkot Tarakan.
Jika itu sudah diserahkan, maka terhitung ada dua lokasi yang akan dikelola UPT Rusunawa dan Rusus Kota Tarakan.
Adapun lebih jauh dikatakan Hj. Sahidah, untuk rusus sendiri aturannya ada di Perwali Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Korban Kebakaran Pasar Lingkas Batu Tarakan Gratis Tinggal di Rusunawa, Warga Masih Pikir-pikir
Biayanya sekitar Rp 700 ribu dikenakan untuk uang sewanya per bulan.
Untuk di Tenguyun sendiri total ada 87 unit yang dimiliki saat ini. Ada di Kaltara Satu terdiri dari 45 unit dan lokasinya tepat di depan Gedung GOW dan Kaltara Dua, total 42 unit lokasinya di dekat masjid.
Dalam hal pembayaran sistemnya sama dengan rusunawa. Mereka dalam hal pembayaran pun ditarget tiga bulan paling lama diberikan kelonggaran. Dan diberikan surat terguran pertama, kedua dan ketiga.
“Surat teguran pertama, kedua, ketiga kalau masih tidak diindahkan baru akan dilakukan perintah pengosongan,” ujarnya.
Selain uang sewa juga diterapkan uang jaminan. Uang jaminan disetorkan di awal akan menempati rusus.
Baca juga: Gempa Bumi di Tarakan, Warga Pesisir Lari Keluar Rumah Hingga Penghuni Rusunawa Heboh
Uang jaminan ini lanjutnya akan dikembalikan jika nanti sudah setahun tinggal di rusunawa.
“Kalau mau pindah kami kembalikan uang jaminannya sepanjang tidak ada tunggakan. Kalau ada tunggakan misalnya air belum bayar maka dipotong,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bagi penghuni rusus yang menambah dapur sendiri, nantinya saat keluar dari rusus tidak bisa meminta biaya ganti rugi. (*)