Berita Nasional Terkini

Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032

Korupsi Bansos Covid-19 akhirnya KPK jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang terbakar, bebas 2032

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara akhirnya dijebloskan ke Lapas Tangerang 

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," kata Ali.

Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina

Juliari Batubara menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020.

Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.

Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Sekadar informasi, Lapas kelas 1 Tangerang belum lama ini terbakar pada 8 September 2021 lalu.

Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal di dalamnya.

Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi.

Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan.

Rocky Gerung Beri Kritik

Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Hal tersebut disampaikan, Rocky Gerong di channel YouTube-nya dengan penyampaian tampak jengkel.

Ia menganggap hakim tidak mampu memahami konteks praduga tidak bersalah dan praduga bersalah.

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

"Majelis hakim sebenarnya betul, kalau dia pakai prinsip presumption of innocence, jangan dong dibully atau dihukum secara sosial sebelum dibuktikan pengadilan," kata Rocky dikutip TribunWow.com, Selasa (24/8/202)

"Tetapi hakim ini nggak ngerti kalau presumption of innocence itu adalah hak hakim supaya menduga belum terjadi kesalahan."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved