Berita Nasional Terkini
Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032
Korupsi Bansos Covid-19 akhirnya KPK jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang terbakar, bebas 2032
Persolan masyarakat yang menghujat Juliari sebelum dikenakan vonis seharusnya tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman.
Terlebih bila hal itu dipahami dalam konteks praduga bersalah karena Juliari memang tertangkap telah melakukan tindak korupsi.
"Enggak ada soal rakyat memaki-maki, memang rakyat berhak menduga bersalah. Bahkan polisi berhak menduga bersalah, kalau enggak, enggak bisa ditangkap dong," kata Rocky Gerung.
"Dia (hakim) memakai dalil filosofi tapi enggak tahu konteksnya."
"Presumption of innocence adanya di ruang sidang ketika sidang, di luar itu boleh ada praduga bersalah (presumption of guilt)."
Menurut mantan dosen filsafat UI tersebut, pengadilan mestinya harus jeli melihat rasa keadilan yang dimiliki masyarakat.
Baca juga: Lagi, Mata Najwa Soroti Juliari Batubara yang Minta Divonis Bebas, Kawal Uang Rakyat
Pengingat kejahatan yang dilakukan Juliari dan dan kecaman dari masyarakat, Rocky menilai justru hal tersebut bisa menjadi alasan untuk diperberat hukumannya.
"Jadi kita harus bedakan antara rasa keadilan publik dan putusan keadilan," ujar Rocky.
"Kalau rasa keadilan publik enggak boleh memaki, itu artinya kita mendoakan orang yang sudah secara kasat mata korupsi supaya selamat dunia akhirat, ini ngaco."
"Jadi kelihatan pengadilan enggak punya alasan sehingga terpaksa alasan dicaci maki secara sosial dijadikan sebagai alasan yang meringankan hukuman."
"Justru mesti diperberat, karena masyarakat bereaksi lebih berat," sambungnya. (*)