Artis Terjerat Narkoba

Anji Manji Tetap tak Ingin Didampingi Kuasa Hukum, Jaksa Jelaskan Sidang Eks Vokalis Drive

Anji yang terjerat narkoba kembali menjalani sidang, Rabu (22/9/2021). Di dalam sidang lanjutan ini, Anji masih tetap tak ingin didampingi kuasa hukum

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha - KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Inzet: Anji saat jalani persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Anji Manji eks vokalis Drive kembali digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Musisi yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Terlihat di sidang, Anji Manji tidak didampingi kuasa hukum.

Dari awal persidangan kasusnya, Anji memang tidak menunjuk kuasa hukum.

Hakim sudah menanyakan hal ini kepada Anji sedang dari sidang perdana.

Bahkan hakim mengulang pertanyaan soal pendampingan dari kuasa hukum ini.

Bagaimana dengan sidang Anji tanpa didampingi kuasa hukum?

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus Anji, Alif Maruszaman menjelaskan penolakan Anji untuk didampingi kuasa hukum tidak akan berpengaruh pada jalannya persidangan.

Baca juga: 5 Nama PJU Polda Kaltara Diganti, Ada Polisi Penangkap Anji Manji, Acara Sertijab Digelar Besok

Baca juga: Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kronologi Penangkapan Anji Manji yang Terkait Narkoba

Baca juga: 4 Hari Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Anji Manji Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rupanya, Anji bahkan sudah tidak ingin didampingi kuasa hukum sejak kasusnya masih di tingkat penyidikan polisi.

Seorang terdakwa punya hak didampingi kuasa hukum sejak dari kepolisian.

Namun, Anji memilih tidak menggunakan hak untuk didampingi kuasa hukum.

"Dari awal tingkat penyidikan, polisi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum.

Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri,” kata Alif saat ditemui wartawan usai persidangan, Rabu (22/9/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

"Saat tahap dua di Kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukum," lanjut Alif.

Meski begitu, Alif menambahkan, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau tuntutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved