Artis Terjerat Narkoba
Anji Manji Tetap tak Ingin Didampingi Kuasa Hukum, Jaksa Jelaskan Sidang Eks Vokalis Drive
Anji yang terjerat narkoba kembali menjalani sidang, Rabu (22/9/2021). Di dalam sidang lanjutan ini, Anji masih tetap tak ingin didampingi kuasa hukum
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Rupanya terdakwa Anji memesan kepada BRO lewat akun privat Instagram miliknya.
"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jaksa mendakwa Anji dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "
Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.
Baca juga: Anji Manji, Musisi Inisial AN yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Sempat Berhenti Main Musik
Baca juga: Joko Anwar Keluarkan Komentar Pedas Tanggapi Reaksi Anji Manji yang Videonya Dihapus YouTube
Baca juga: Anji Manji Sebut Pengadilan Tidak Selalu Berujung Keadilan, Singgung Kasus Penyerang Novel Baswedan?
(*)