Artis Terjerat Narkoba

Anji Manji Tetap tak Ingin Didampingi Kuasa Hukum, Jaksa Jelaskan Sidang Eks Vokalis Drive

Anji yang terjerat narkoba kembali menjalani sidang, Rabu (22/9/2021). Di dalam sidang lanjutan ini, Anji masih tetap tak ingin didampingi kuasa hukum

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha - KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Inzet: Anji saat jalani persidangan. 

Rupanya terdakwa Anji memesan kepada BRO lewat akun privat Instagram miliknya.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jaksa mendakwa Anji dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "

Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.

Baca juga: Anji Manji, Musisi Inisial AN yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Sempat Berhenti Main Musik

Baca juga: Joko Anwar Keluarkan Komentar Pedas Tanggapi Reaksi Anji Manji yang Videonya Dihapus YouTube

Baca juga: Anji Manji Sebut Pengadilan Tidak Selalu Berujung Keadilan, Singgung Kasus Penyerang Novel Baswedan?

(*)

Artikel terkait Artis Terjerat Narkoba Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved