Bayi Dikubur dalam Pot Bunga
Berawal dari Laporan RS Swasta, Polisi di Kota Samarinda Ungkap Kasus Bayi Dikubur dalam Pot Bunga
Iptu Fahrudi menerangkan kronologi awal penemuan jasad bayi tersebut ketika pihaknya menerima informasi dari salah satu rumah sakit.
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, DT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda digegerkan dengan penemuan jasad bayi.
Jasab bayi tak berdosa ditemukan dalam pot bunga berukuran 25 liter menggemparkan warga sekitar.
Mereka tak menyangka ada orang yang tega mengubur jasab bayinya sendiri dalam pot.
Terlebih kejadia tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kota Samarinda.
Penemuan bayi tersebut terjadi pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Baca juga: Pemkot Samarinda Mulai Susun Kajian Akademik untuk Rencana Perampingan Organisasi Perangkat Daerah
Baca juga: Dulu Heboh Bayi dalam Freezer, Kini Mahasiswi di Samarinda Kubur Bayinya dalam Pot Bunga
Baca juga: Walikota Andi Harun Ingatkan Warga Tetap Jalani Prokes Meski Samarinda Telah PPKM Level 2
Polisi yang mengetahui hal tersebut sejauh ini sudah melakukan olah TKP awal.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi menerangkan kronologi awal penemuan jasad bayi tersebut ketika pihaknya menerima informasi dari salah satu rumah sakit swasta di Samarinda.
Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu ada seorang wanita dengan pendarahan berat datang.
Wanita tersebut diketahui berinisial NA (25), yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Samarinda.
Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di kamar kos bernomor 202.

Baca juga: Kubur Bayi dalam Pot Bunga, Wanita Bernisial NA di Samarinda Resmi jadi Tersangka
Benar saja, NA diduga baru saja melakukan upaya menghilangkan nyawa bayinya sendiri dan dibenamkan di dalam pot bunga yang ditutupi pasir.
"Kalau dilihat kondisi jasadnya sudah digugurkan pada dua hari lalu," terang Iptu Fahrudi kepada TribunKaltim.co.
Polisi kemudian membawa jasad bayi tersebut untuk divisum guna memastikan dugaan tersebut.
"Ibunya juga akan kita amankan, namun sebelum itu kita bawa ke rumah sakit karena banyak kehilangan darah," kata Iptu Fahrudi.
Sementara itu, menurut kesaksian Arya (38) pemilik kos, NA baru masuk ke kos bernomor 202 sejak dua bulan lalu.
NA merupakan mahasiswi dari luar Kota Samarinda.
"Waktu masuk katanya mau penelitian. Kan di sini (indekos miliknya) banyak mahasiswi begitu. Karena memang kos ini khusus putri," terang Arya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Tinjau Vaksinasi Covid-19 dari DPP Ikapakarti Kaltim
Arya mengaku kaget atas penemuan jasad bayi di rumah kos miliknya.
Sebab, saat jasad bayi tersebut ditemukan, Arya sedang berada di lokasi vaksinasi massal.
"Memang orangnya (NA) saya lihat tertutup dan selalu menyendiri. Mungkin karena banyak pikiran ya. Kan biasanya anak penelitian itu sebulan selesai, tapi ini belum selesai-selesai," bebernya.
"Terakhir saya lihat dua atau tiga hari lalu, dan memang selalu pakai mukena," terang Arya.
Resmi jadi Tersangka
NA (25) mahasiswi Samarinda yang diduga mengubur bayinya dalam pot bunga kini resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (23/9/2021).
Jasad bayi tersebut ditemukan di kamar kos nomor 202, di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (22/9/2021).
Terkait status NA ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi media.
Baca juga: Update Stok Darah di PMI Samarinda, Kamis 23 September 2021, Jangan Konsumsi Aspirin Sebelum Donor
Ia menerangkan, saat ini tersangka NA (25) sudah dititipkan di tahanan khusus wanita Polresta Samarinda.
"(NA) sudah jadi tahanan dan kita sudah memeriksa empat saksi, yaitu tersangka sendiri, pacarnya, ibunya dan pemilik kos. Yang belum itu Ketua RT dan penghuni kos sampingnya (kamar nomor 201)," beber Iptu Fahrudi.
Dari hasil pemeriksaan sendiri, lanjutnya, pacar tersangka tidak terlibat dan juga tidak mengetahui bahwa NA menggugurkan kandungannya.
"Sudah putus delapan bulan lalu. Dan memang dia (pacar pelaku) yang menghamili, mau tanggung jawab, tapi si tersangka tidak mau karena berbeda keyakinan," ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Samarinda Kamis 23 September 2021, Hujan Disertai Petir Malam Hingga Dini Hari
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Ikut Vaksinasi Merdeka di UINSI Samarinda, Siapkan 3.000 Dosis Sinovac
Ditanya mengenai pastinya kapan NA melahirkan dan bagaimana, Iptu Fahrudi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
"Karena tersangka ini banyak bohongnya jadi kita berpatokan pada hasil autopsi dan visum untuk mengetahui apakah bayinya tewas di dalam perut, atau dihilangkan nyawanya saat sudah lahir," pungkasnya. (*)