Virus Corona di Bontang

Boleh Dibuka, Pemilik THM Wajib Mengajukan Surat Permohonan ke Tim Satgas Covid-19 Bontang

Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang telah diperbolehkan buka dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Tim Satgas Covid-19 Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Basri Rase, Wali Kota Bontang usai meninjau pelaksanaan TMMD ke- 112 di Kelurahan Api-api, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang telah diperbolehkan buka dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Tim Satgas Covid-19 Bontang.

Hal itu disampaikan Basri Rase, Wali Kota Bontang, saat ditemui di Gedung Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (22/9/2021) sore kemarin.

Ia menyebutkan, proses dibukanya THM memiliki mekanisme seperti penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah.

Mula-mula pemilik jasa atau manajemen pihak penyedia tempat hiburan harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan ke Tim Satgas.

Kemudian, tim akan melakukan monitoring atau tinjauan kesiapan Protokol Kesehatan di tempat hiburan.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Bontang Belum Izinkan THM Dibuka

Baca juga: THM di Bontang Mendadak Ditutup, Pelaku Usaha Merugi, Minta Kebijakan PPKM Libatkan Pengusaha

Baca juga: PPKM di Bontang Diperpanjang jadi Jilid III, Pemkot Izinkan THM dan Sarana Olah Raga Kembali Dibuka

"Bisa dibuka. Semuanya tapi harus ngajukan surat permohonan. Nanti tim bakal periksa prokesnya," bebernya.

Usai dilakukan peninjauan, Tim akan melakukan verifikasi sesuai kentuan atas kelengkapan prokes.

Persoalan layak atau tidak, nanti akan ditentukan Tim Satgas sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

"Setelah dipriksa, nanti Tim Satgas yang sepakati," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved