Mata Najwa
Curhat di Mata Najwa, Pegawai KPK yang Dipecat Kecewa soal Tunjangan Hari Tua
Curhat di Mata Najwa, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat ternyata juga mengungkap kekecewaan soal tunjangan hari tua.
TRIBUNKALTIM.CO - Curhat di Mata Najwa, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat ternyata juga mengungkap kekecewaan soal tunjangan hari tua.
Hal itu disampaikan Aulia Postiera, penyelidik KPK nonaktif, saat tampil di acara Mata Najwa yang mengangkat tema "Nasib Pemberantas(an) Korupsi", Rabu (22/9/2021) malam.
Aulia Postiera mengaku sudah menerima SK pemberhentiannya sebagai pegawai KPK.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Terbongkar Risiko Dukungan kepada 56 Pegawai KPK yang Dipecat
Aulia juga mengatakan sudah membaca diktum kedua, yang isinya membahas tentang gaji yang akan diterima setelah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga KPK.
"Di diktum keduanya bahwa saya menerima tunjangan hari tua, yaitu merupakan bagian dari gaji saya yang saya sisihkan setiap bulan dan bantuan juga dari kantor.
Dan kedua, saya juga menerima BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini adalah hal yang sama diterima oleh seluruh anggota KPK, baik itu yang berhenti, mengundurkan diri, atau yang kembali ke instansi asalnya, atau yang meninggal.
Jadi itu sama. Kita menerima hal yang sama," beber Aulia Postiera di studio Mata Najwa.
Baca juga: Di Mata Najwa, Novel Baswedan Bantah Tudingan Bekingi Anies Baswedan dari Pemeriksaan KPK
Baca juga: Postingan Mata Najwa Kembali Sindir Habis KPK, Najwa Shihab: Maling Kok Diajak Kolaborasi?
Terkait nasibnya itu, Aulia meminta presiden selaku pemimipin tertinggi di Negara ini untuk turun tangan menyelamatkan pemberantasan korupsi dan menyelamatkan KPK.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 56 pegawai KPK telah dikeluarkan.
Namun, beberapa dari pegawai yang dipecat belum mengambil atau menerima SK tersebut.
Novariza, salah seorang pengawai KPK nonaktif mengaku sudah mengambil SK itu pada Senin (20/9/2021), meskipun SK-nya sudah terbit sejak 13 September 2021 lalu.
"Apa yang terbersit di benak ketika akhirnya menerima SK dengan nama Anda, ditulis dan tertulis diberhentikan sebagai pegawai KPK?" tanya Najwa Shihab.
Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
"Ya gimana ya, kita juga pasti sedih lah ya, tapi kita harus bilang juga akhirnya hari ini datang juga, gitu kan ya.
Walaupun harapan kita tetap, Presiden Jokowi mau bersikap karena semua rekomendasi ORI, rekomendasi Komnas HAM yang sudah keluar.