Kamis, 11 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Dua Titik Tambang Ilegal Baru di Samarinda Mendadak Hentikan Operasi

Ada dua titik baru dari empat titik tambang ilegal di Kota Samarinda, yang ditemukan berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di lapangan.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Salah satu titik tambang ilegal baru dijumpai di Kota Samarinda. Akses jalan tampak berlumpur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Menyinggung apakah pihak kampus sempat bertanya mengenai izin kegiatan para penambang, Abzar mengatakan tidak.

"Tidak sampai ke sana (tanya ke izin), karena itu lahan mereka dan awalnya kita melihat masih pekerjaan biasa, setelah mahasiswa dan masyarakat menemukan itu (penambangan ilegal), baru kita merespon. Masukan mahasiswa dan rekan media akan kami sampaikan pada rapat pimpinan juga," jelas Abzar.

Di lokasi kedua, tepatnya Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tidak nampak sama sekali aktivitas di lubang yang mempunyai luas sekira 20x10 meter ini.

Dari bibir jalan, saat melakukan pantauan lapangan juga masih terlihat tutupan terpal berukuran 10 meter yang berfungsi menutup bekas galian.

Penjaga di lokasi ini hanya seekor anjing, yang menggonggong ketika tim Tribun Kaltim akan masuk saat mengambil gambar.

Dari pemberitaan sebelumnya, lubang ini sudah digali dan diambil batu baranya oleh penambang ilegal, yang memanfaatkan lahan milik saudara salah satu warga sekitar bernama Arsad.

Tambang Ilegal di Samarinda, DLH Keluhkan Masyarakat Sekitar yang Minim Berikan Informasi

Empat titik yang disinyalir tambang ilegal ditanyakan reporter Tribun Kaltim saat menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani di sela-sela penutupan sementara taman baru di Kota Tepian, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (23/9/2021) sore tadi.

Pertanyaan yang diajukan seputar tindak lanjut pengecekan pihak DLH terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Ada di Gang Sayur dan Muang Dalam, ada beberapa lagi. Yang Muang Dalam itu kata ibu dila (Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda) sudah melihat ada kegiatan (penambangan), tapi tidak ada satu pun orang yang menyampaikan siapa pelakunya," tuturnya.

Orang yang dimaksud adalah masyarakat sekitar kawasan Muang Dalam dan Pampang yang memang berjarak beberapa kilometer dari kegiatan penambangan yang disinyalir tidak berizin ini.

Pihak DLH Kota Samarinda menegaskan bahwa menganalisa dari dampak lingkungan yang terjadi.

Jika mengetahui penambangnya, sudah pasti diproses dan agar memperbaiki dampak dari penambangan yang terjadi.

"Kan kita gini, kalau kami hanya menganalisa tentang dampak lingkungannya, kalau kami tahu siapa penambang liarnya, kami panggil, kami proses, untuk memperbaiki dampak lingkungannya," beber Yama, sapaan akrab Nurrahmani.

"Hanya proses dampak lingkungannya, urusan izin juga lain lagi yang ngurusi, urusan dia masalah pidana lain lagi yang ngurusi. Tapi kalau dampak lingkungan, kami minta dikembalikan, paling tidak kalau ada lumpur diangkati, ada lubang ditutupi," sambungnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved