Sabtu, 25 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Gagalkan 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan Sebut Selamatkan 14.000 Jiwa

Jajaran Satreskoba Polres Bulungan, Kalimantan Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Kasatreskoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi saat pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bulungan, Kamis (23/9/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Jajaran Satreskoba Polres Bulungan, Kalimantan Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini sabu seberat 2,8 kilogram berhasil digagalkan peredarannya pada tanggal 18 September lalu.

Sabu tersebut diketahui berasal dari negara tetangga Malaysia, tepatnya berasal dari wilayah Tawau.

Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, penggagalan peredaran sabu tersebut setara dengan penyelamatan 14.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

Hal tersebut Ia sampaikan dalam pers rilis di Mapolres Bulungan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Fenomena IRT Nyambi Jadi Kurir hingga Pengedar Narkoba di Kaltara dan Kaltim, Nekat Bawa 2 Kg Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Terpaksa Habiskan Masa Tua Dalam Jeruji Besi Polresta Samarinda

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Satreskoba Polres Berau Temukan 52 Poket Sabu Siap Edar di Kontrakan

"Dari barang bukti sebanyak 2,8 Kilogram ini, berdasarkan hitungan kami ada 14.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Satreskoba Polres Bulungan berhasil mengamankan 3 tersangka yakni berinisial A, S dan A yang berperan sebagai kurir.

Adapun satu tersangka lainnya yakni berinisial L diamankan di Lapas Tarakan dengan peran sebagai pemesan barang haram.

"Berdasarkan hasil penyeilidikan kami amankan A, S, dan A yang berperan sebagai kurir, dan satu tersangka lainnya L dengan peran sebagai pemesan barang," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved