Berita Bulungan Terkini
Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan Sebut Dikendalikan Dari Lapas Tarakan
Polres Bulungan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2,8 kilogram
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2,8 kilogram.
Sabu yang berasal dari Tawau Malayasia diketahui diselundupkan lewat jalur laut menuju wilayah Bulungan.
Dari hasil penyelidikan diketahui sabu tersebut dipesan oleh seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tarakan dengan inisial L.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dalam pers rilis di Mapolres Bulungan, Kamis (23/9/2021).
"Pertama kali yang ditangkap adalah saudara A sebagai kurir dengan barang bukti seberat 2,8 Kilogram," kata AKBP Ronaldo.
Baca juga: Gagalkan 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan Sebut Selamatkan 14.000 Jiwa
Baca juga: Fenomena IRT Nyambi Jadi Kurir hingga Pengedar Narkoba di Kaltara dan Kaltim, Nekat Bawa 2 Kg Sabu
Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Terpaksa Habiskan Masa Tua Dalam Jeruji Besi Polresta Samarinda
"Setelah kami tangkap saudara A, berdasarkan pengembangan dan kerja sama dengan Lapas Tarakan kami berhasil mengonfirmasi pemesan barang dengan inisial L yang menjalani pidana di sana," katanya.
"Daan pihak Lapas langsung mengamankan L jadi kami sangat berterima kasih dengan kerja samanya," tambahnya.
Menurut Mantan Kasatreskoba Polres Jakbar Ini, tersangka L sudah tiga kali melakukan pemesanan barang haram tersebut dari balik jeruji.
Di mana pada pemesanan kali ini disebut sebagai pemesanan yang terbesar.
"Jadi dia mengendalikan barang ini dari segi pemesanan dan memesan dari Malaysia," ujarnya.
"Menurut L ini dia yang ketiga kali, sebelumnya dia sempat memesan 1 Kilogram dan 2 Kilogram dan ini yang terbesar, dan sebelumnya juga dibalik Lapas," tuturnya.
Pihak Polres Bulungan pun telah melakukan penahanan kepada para tersangka, khusus untuk L, penahanan tetap dilakukan di Lapas Tarakan. Para tersangka kini terancam pidana seumur hidup.
Baca juga: Simpan 3 Poket Sabu di Bawah Kasur yang Didudukinya, Wanita di Sangatta Utara Kutim Diciduk Polisi
"Kepada para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, juncto pasal 32 UU No.35/2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolres-bulungan-akbp-ronaldo-maradona009.jpg)