Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan Ajukan Banding, Pemilik HGB Komplek THM Inginkan Dialog dengan Walikota
Kasus gugatan para pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Komplek THM masih terus bergulir.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kasus gugatan para pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Komplek THM masih terus bergulir.
Pasca dikabulkan, informasi terbaru Pemkot sebagai tergugat siap mengajukan banding.
Menyikapi hal ini, perwakilan pemilik sertifikat HGB Komplek Gusher, Fery mengungkapkan pendapatnya.
Pada dasarnya jika Pemkot Tarakan jika ingin mengajukan banding ke PTUN Samarinda, pihaknya menyilakan saja karena itu menjadi hak tergugat.
Namun mewakili para pemilik sertifikat HGB Komplek THM, pihaknya mengutarakan keinginannya untuk berdialog dengan pihak Pemkot Tarakan.
Baca juga: UPDATE Kasus Hak Guna Bangunan Komplek THM Tarakan, Pemkot Siap Ajukan Banding
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Bontang Belum Izinkan THM Dibuka
Baca juga: Disdagkop Tarakan Kirim Surat, Sebut Biaya Sewa Ruko Komplek THM Diatur Bagian Aset Pemkot
“Kami para tenant masih menunggu berdialog dengan Pak Wali. Mumpung masih ada waktu kami masih menunggu. Itu kalau mereka banding kan hak mereka,” beber Fery.
Ia menambahkan, sebagai warganya pihaknya inginkan ada dialog. karena juga sudah ada putusan dari PTUN Samarinda dan gugatan yang diajukan para pemilik sertifikat HGB Komplek THM telah dikabulkan majelis hakim.
“Kita sudahilah ini. Kita sudah punya gambaran bahwa hakim sudah memiliki pertimbangan yang cukup luar biasa untuk apa diteruskan. Fokus saja hadapi pandemic ini, ekonomi ini hancur ini untuk apa ribut lagi,” kata Fery.
Kembali ditanyakan apakah sejauh ini pihak pemilik HGB sudah pernah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Tarakan untuk keinginan dialog tersebut.
Fery mengungkapkan pada dasarnya pihaknya menunggu panggilan atau undangan dari pihak Pemkot Tarakan dalam hal ini menunggu panggilan dari Walikota Tarakan, dr. Khairul.
“Karena beliau pemimpin kami. Kalau ada waktu kami siap bertemu cari solusi terbaik. Karena beliau pengambil kebijakan,” ujarnya.
Kembali media ini mempertanyakan jika kemungkinan Pemkot Tarakan tak melakukan panggilan atau ajakan untuk berdialog lantaran belum ada permintaan resmi dari para tenant dan pihak Pemkot Tarakan tidak megetahui adanya keinginan pemilik sertifikat HGB untuk berdialog dengan Walikota Tarakan.
“Kan beliau pasti membaca berita yang sudah diterbitkan teman-teman media. Untuk menyudahi masalah. Kalau permintaan resmi, selama ini kami tidak pernah mengajukan seperti itu. Pengalaman kami Pak Wali yang memanggil kami, ketemu di rumah dinas,” jelasnya.
Lanjutnya jika dalam hal ini Pemkot Tarakan tetap mengajukan banding, langkah yang diambil para pemilik sertifikat HGB bersama kuasa hukum akan siap menghadapi banding yang diajukan pihak tergugat.
“Kami siap hadapi bandingnya. Itu hak mereka. Kami juga punya hak. Tapi sekali lagi, daripada masalah ini diperpanjang terus lama-lama, lebih baik dialog diskusi cari solusi terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM (penggugat).
Agenda selanjutnya, menunggu sikap Pemkot Tarakan (tergugat) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN Samarinda.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: HGB Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Siapa pun yang menang pasti dia akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Ia mengemukakan, adapun persiapan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk data-data baru yang mungkin bisa ditunjukkan dalam persidangan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.
“Nanti kita lihat. Karena harus pelajari dulu. Per dua minggu, nanti dokumen itu akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Kita mau banding,” ucapnya. (*)