Berita Tarakan Terkini

Disdagkop Tarakan Kirim Surat, Sebut Biaya Sewa Ruko Komplek THM Diatur Bagian Aset Pemkot

Persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB) Pemkot Tarakan masih terus berproses.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Komplek Ruko THM yang dipersoalkan tenan dan Pemkot Tarakan. Persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB) Pemkot Tarakan masih terus berproses. Saat ini proses persidangan masih terus berlanjut, Minggu (29/8/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB) Pemkot Tarakan masih terus berproses.

Saat ini proses persidangan masih terus berlanjut, Minggu (29/8/2021). 

Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes sebelumnya membeberkan, terkait persoalan berakhirnya masa HGB para tenant di komplek THM, pihaknya sudah melayangkan atau mengirim surat pemberitahuan agar melakukan pendaftaran sewa ke Disdagkop Tarakan.

Dalam surat pemberitahuan itu juga diberikan jangka waktu dua minggu termasuk juga besaran biaya sewa yang akan dikenakan.

Baca juga: 99 Instansi Pemkot Tarakan Daftarkan Aset yang Tidak Terpakai untuk Dilelang

Kepala Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno yang dikonfirmasi TribunKaltim.co, mengatakan persoalan besaran sewa menjadi tupoksi oleh pihak BPKAD.

Dalam hal ini Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Tarakan.

“Karena semua kan untuk pengambilan appraisal itu di aset untuk ditempat kami, termasuk anggaran juga kan untuk kita melakukan appraisal, ada biayanya karena pihak ketiga jadi ada di aset semuanya,” beber Untung.

Ia melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah saat ini pihak BPKAD sudah melakukan hal tersebut.

Baca juga: HGB Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai

Sementara itu untuk proses perpanjangan benar menjadi tupoksi Disdagkop Tarakan.

“Kalau perpanjangan di sini memang. Diserahkan ke Dinas perdagangan. Persoalannya ini masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan oleh pihak tenant belum ada yang ingin mengusulkan perpanjangan dalam bentuk sewa.

Alasannya, pertama itu surat pemberitahuan sudah dilayangkan atau dikirim hanya saja, alasan mereka kan sampai sekarang belum ada keputusan kepastian.

Baca juga: Kartu Kendali Online LPG 3 Kg di Tarakan jadi Andalan Meminimalisir Penularan Covid-19 

"Mereka menggugat kan, jadi mereka belum bisa melakukan perpanjangan ke dinas terkait dalam hal ini Disadagkop,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total ada sekitar 65 ruko yang berdiri di atas lahan HGB tersebut.

Untung melanjutkan, nantinya jika ada keputusan bahwa itu dimenangkan oleh Pemkot Tarakan, maka mau tidak mau mereka harus melakukan perpanjangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved