Berita Kaltim Terkini

Proyek RS Korpri Dikerjakan Kontraktor Bermasalah, Fraksi PKB DPRD Kaltim Akui Khawatir

Proyek pembangunan RS Korpri masih menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan pembangunan RS Korpri dibangun di dekat kawasan rawan banjir.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih teliti dalam melihat latar belakang kontraktor yang diduga memiliki permasalahan hukum di daerah lain. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Diberitakan sebelumnya, pembangunan RS Korpri terus dikritik oleh publik.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pembangunan RS Korpri di Samarinda Bebas Banjir

Tidak hanya lokasi pembangunan yang berpotensi banjir, namun publik juga mempertanyakan status kontraktor yang membangun proyek pembangunan tersebut.

Salah satu postingan masyarakat di Facebook menganggap kontraktor yang bersangkutan membangun RS Korpri itu memiliki permasalahan hukum di luar Kaltim, yakni kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020.

Kasus tersebut berupa proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.

Pada kasus tersebut menyeret Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu nonaktif, Paisal Purba, yang divonis 1 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah melakukan pungli terkait proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.

Selain itu tender proyek Konstruksi Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I Pijenan/Kamijoro juga dianggap bermasalah.

Tender proyek yang sumber dananya dari DAK sebesar Rp 17,2 miliar itu dimenangkan oleh kontraktor yang turut membangun RS Korpri di Sempaja Kota Samarinda.

Menariknya penawaran pemenang sebesar Rp 12,9 miliar atau di bawah 75 persen.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Kesalahan Pembacaan Data Pembangunan RS Korpri

Padahal, sebelumnya BLP mengumumkan pemenang untuk proyek milik Bina Marga dengan penawaran seluruhnya di atas 90 persen.

Sesuai tahapan proses tender saat itu memasuki tahap penandatanganan kontrak pada tanggal 19 Maret sampai 26 April, namun belum ada penandatanganan kontrak proyek tersebut tiba-tiba dimenangkan kontraktor tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved