Berita Kaltim Terkini
Proyek RS Korpri Dikerjakan Kontraktor Bermasalah, Fraksi PKB DPRD Kaltim Akui Khawatir
Proyek pembangunan RS Korpri masih menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan pembangunan RS Korpri dibangun di dekat kawasan rawan banjir.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek pembangunan RS Korpri masih menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenakan pembangunan RS Korpri dibangun di dekat kawasan rawan banjir.
Sementara itu publik menilai kontraktor yang membangun RS tersebut memiliki catatan buruk pembangunan di luar Kalimantan Timur.
Hal tersebut mendapat respons dari Sekretaris PKB Kaltim Sutomo Jabir.
Pria yang juga berlatar belakang kontraktor ini mengatakan, adanya informasi tersebut menjadi cambuk bagi pemerintah Kaltim.
Baca juga: Sekprov Bantah Adanya Lobi Anggaran Antara Pemprov dan DPRD Kaltim Terkait Proyek RS Korpri
Baca juga: Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Bantah Dugaan Adanya Transaksi dalam Proyek RS Korpri
Baca juga: Ragu RSUD Korpri Selesai Tepat Waktu, Komisi III Sidak Empat Proyek Gedung di Samarinda
Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih teliti dalam melihat latar belakang kontraktor yang diduga memiliki permasalahan hukum di daerah lain.
"Dengan adanya kasus seperti itu, pengguna jasa kita mestinya lebih selektif dalam pengawasan. Karena khawatirnya insiden di luar daerah, bisa terjadi di Kaltim," ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/9/2021).
Belum lagi saat ini beberapa kontraktor yang melakukan tender seringkali banting harga terkait nilai kontrak.
Ia khawatir dengan adanya banting harga tersebut dapat mempengaruhi kualitas bangunan.
Ia menilai bisa saja kontraktor memoles bagian luarnya sangat bagus.
Namun bagian dalamnya dibangun dengan kualitas rendah agar menyesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan.
"Artinya jangan karena anggarannya itu dibanting atau dengan waktu yang mepet, itu yang dipilih, karena berpengaruh dengan kualitas bangunan. Karena itu sudah ada dalam dokumen, ada spek, kalau kita keluar dari spek itu maka berpengaruh terhadap kualitas bangunan," ujarnya.
Sementara jika memang ada kontraktor yang memiliki daftar hitam harusnya tidak dapat mengikuti kontrak di manapun.
Biasanya ada rentang waktu agar kontraktor yang diberi daftar hitam itu dapat melakukan tender lagi.
"Bahkan kontraktor yang black list itu tidak mungkin bisa login di portal LPSE. Tidak mungkin dia ikut lelang lagi. Ada jangka waktunya sesuai dengan perkara wanprestasi kontraktor itu, ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun, pertimbangan pengguna jasa yang mem-blacklist itu," kata anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan RS Korpri terus dikritik oleh publik.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pembangunan RS Korpri di Samarinda Bebas Banjir
Tidak hanya lokasi pembangunan yang berpotensi banjir, namun publik juga mempertanyakan status kontraktor yang membangun proyek pembangunan tersebut.
Salah satu postingan masyarakat di Facebook menganggap kontraktor yang bersangkutan membangun RS Korpri itu memiliki permasalahan hukum di luar Kaltim, yakni kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020.
Kasus tersebut berupa proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.
Pada kasus tersebut menyeret Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu nonaktif, Paisal Purba, yang divonis 1 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah melakukan pungli terkait proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.
Selain itu tender proyek Konstruksi Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I Pijenan/Kamijoro juga dianggap bermasalah.
Tender proyek yang sumber dananya dari DAK sebesar Rp 17,2 miliar itu dimenangkan oleh kontraktor yang turut membangun RS Korpri di Sempaja Kota Samarinda.
Menariknya penawaran pemenang sebesar Rp 12,9 miliar atau di bawah 75 persen.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Kesalahan Pembacaan Data Pembangunan RS Korpri
Padahal, sebelumnya BLP mengumumkan pemenang untuk proyek milik Bina Marga dengan penawaran seluruhnya di atas 90 persen.
Sesuai tahapan proses tender saat itu memasuki tahap penandatanganan kontrak pada tanggal 19 Maret sampai 26 April, namun belum ada penandatanganan kontrak proyek tersebut tiba-tiba dimenangkan kontraktor tersebut. (*)