Virus Corona di Bontang
THM Boleh Beroperasi di Bontang, Syaratnya Ajukan Surat Permohonan kepada Satgas Covid-19
Status PPKM Level 3 kembali diperpanjang untuk wilayah Kota Bontang. Berbagai kebijakan yang sebelumnya dibatasi, kini mulai mengalami kelonggaran, s
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Status PPKM Level 3 kembali diperpanjang untuk wilayah Kota Bontang.
Berbagai kebijakan yang sebelumnya dibatasi, kini mulai mengalami kelonggaran, salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM).
THM di Bontang telah diperbolehkan buka dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Tim Satgas Covid-19 Bontang.
Hal itu disampaikan Basri Rase, Walikota Bontang, saat ditemui di Gedung Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (22/9/2021) sore kemarin.
Ia menyebutkan, proses dibukanya THM memiliki mekanisme seperti penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Bontang Belum Izinkan THM Dibuka
Baca juga: THM di Bontang Mendadak Ditutup, Pelaku Usaha Merugi, Minta Kebijakan PPKM Libatkan Pengusaha
Baca juga: PPKM di Bontang Diperpanjang jadi Jilid III, Pemkot Izinkan THM dan Sarana Olah Raga Kembali Dibuka
Mula-mula pemilik jasa atau manajemen pihak penyedia tempat hiburan harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan ke Tim Satgas.
Kemudian, tim akan melakukan monitoring atau tinjauan kesiapan Protokol Kesehatan di tempat hiburan.
"Bisa dibuka. Semuanya tapi harus ngajukan surat permohonan. Nanti tim bakal periksa prokesnya," bebernya.
Usai dilakukan peninjauan, Tim akan melakukan verifikasi sesuai kentuan atas kelengkapan prokes.
Persoalan layak atau tidak, nanti akan ditentukan Tim Satgas sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
"Setelah dipriksa, nanti Tim Satgas yang sepakati," tandasnya. (*)