Berita Paset Terkini
Harapan Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf soal Peluncuran Single Online Bagi UMKM
Belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Online Single Submission Berbasis Resiko.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Online Single Submission Berbasis Resiko.
Diharapkan, sistem ini dapat mereformasi layanan perizinan, dan diharapkan akan memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro kecil, dan menengah di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf saat memberikan sambutan pada Peringatan HUT Ke-61 Agraria dan Tata Ruang di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser pada Jumat (24/9/2021).
Dengan mereformasi layanan perizinan, bertujuan untuk mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi, sektor informal, menjadi sektor formal.
Baca juga: Wabup Syarifah Masitah Assegaf Optimis Pertanian di Longkali Paser akan Produktif
Baca juga: Wabup Paser Syarifah Masitah Beri Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi Perangkat Daerah
Baca juga: Pastikan Ekonomi Rakyat Tetap Bergerak, Menko Airlangga Tinjau UMKM Rumahan di Surakarta
"Yang paling penting dari semua itu, yaitu menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya," kata Masitah saat membacakam sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil.
Ditambah dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), salah satu tujuannya yaitu memperbaiki persoalan perizinan.
Kegiatan berusaha yang selama ini dianggap sebagai penyebab lambatnya laju iklim investasi di Indonesia.
"Dengan hadirnya UUCK ini, telah memberikan ruang yang lebih luas, dan peran penting, bagi tata ruang sebagai ujung tombak, dalam pemberian izin," terang Wabup Paser.
Baca juga: Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf Dukung Upaya TPID dan BI Buat Pengendalian Inflasi Daerah
Terdapat 3 persyaratan dasar dalam memeroleh perizinan, diantaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan.
Acuan dalam pemberian KKPR, adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah, dalam mendorong dan mempercepat penerbitannya.
"Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan, diantaranya adalah GISTARU, real time tata ruang, PROTARU, Aplikasi Konsultasi Publik, Si-Tante, Si-Mastek, dan Aplikasi Lapor," urai Masitah.
Dalam upaya pengelolaan ruang dan pertanahan yang berstandar dunia, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengintegrasian aspek penggunaan tanah, ke dalam penataan ruang.
Baca juga: Mantan Wabup Kaharuddin Jabat Ketua PHRI Paser, Ini Pesan Wabup Syarifah Masitah Assegaf
sehingga dinilai mampu mengimplementasikan prinsip right, restriction and responsibility ke dalam sertifikat.
Dengan dituangkannya 3R, secara jelas di dalam sertifikat, maka diharapkan pemegang semakin memahami hak, dan kewajiban sebagai pemegang suatu hak, atas tanah.
Hal itu juga dilakukan, sebagai upaya memberikan jaminan, dan perlindungan hukum hak atas tanah.
Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat, yang akan berani melakukan penyereboton tanah.
"Atau bahkan melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan," tegas Wakil Bupati Paser. (*)